BALI, KOMPAS.com - Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara menyambut baik peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi yang dimuat dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021.
Selain bisa digunakan sebagai panduan untuk melakukan pencegahan penangganan kekerasan seksial di kampus, Permendikbud 30 dianggap bisa membuat kampus steril dari kekerasan seksual.
"Harapan kami tentu Permendikbud ini membuat kampus steril dari hal yang berkaitan dengan kekerasan seksual baik menyangkut mahasiswa, tenaga kependidikan, tenaga pendidik, dan masyarakat kampus," kata Gde Antara saat dihubungi, Rabu (10/11/2021).
Gde Antara mengatakan, selama ini kasus kekerasan seksual di ranah universitas menjadi masalah serius yang harus segera ditangani.
Dengan adanya Permendikbud 30 Tahun 2021 tersebut dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat kampus untuk menempuh pendidikan atau berkarir.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 9 November 2021
"Kami ingin memang menciptakan suasana kampus yang bebas dari kekerasan seksual sehingga putra-putra kita bisa dengan nyaman melakukan pendidikan tinggi manakala kita jaga sehingga tidak terjadi hal seperti itu," kata dia.
Ia bahkan tak sependapat dengan tudingan sejumlah pihak yang menganggap Permendikbud 30 melegalkan perzinaan.
Sebab, kata Gde Antara, seluruh pasal yang terdapat dalam Permendikbud 30 tak ada yang mengatakan melegalkan perzinaan.
"Saya udah baca Permendikbudnya secara komplit, saya tidak melihat hal-hal yang dikeluhkan itu. Tapi itu maknanya sudah jelas untuk mencegah kekerasan seksual di kampus," tuturnya.