Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panti Pijat di Yogyakarta Diduga Jadi Tempat Peredaran Sabu

Kompas.com - 08/11/2021, 21:26 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di salah satu panti pijat atau spa di Jalan Magelang, Yogyakarta.

Kepala BNNP DIY Brigjen Andi Fairan mengatakan, dalam kasus itu ditangkap seorang pria berinisial DT (41) yang merupakan pengelola spa di Jalan Magelang, Yogyakarta, pada Kamis (4/11/2021).

"Informasi yang kami terima sekarang peredaran narkoba menggunakan klaster spa itu ternyata benar adanya," kata Andi Fairan saat jumpa pers di Kantor BNNP DIY, Senin (8/11/2021), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Konsumsi Sabu, Empat Kades di Jember Divonis 8 Bulan Penjara

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang menyebutkan ada pengiriman paket berisi sabu dengan tujuan penerima adalah salah seorang pengelola tempat spa di Jalan Magelang, Yogyakarta.

Pengiriman paket tersebut kemudian dibuntuti oleh petugas BNNP DIY.

Setelah barang itu sampai kepada penerima, petugas langsung menangkap DT di TKP tempat spa tersebut.

Untuk mengelabui, paket sabu seberat lebih kurang 4 gram itu dimasukkan kardus bersama dengan bubuk kopi.

"Pelaku DT mengakui bahwa paket tersebut dibeli dari Medan," ujar Andi.

Baca juga: Penyelundup Sabu dan Ekstasi dari Malaysia Ditangkap di Asrama Mahasiswa Untan

Berdasarkan penelusuran data di perusahaan jasa pengiriman, DT  telah menerima sebanyak 43 kali paket serupa sejak Oktober 2020 sampai November 2021.

Andi menduga DT tidak hanya menggunakan narkotika jenis sabu tersebut untuk konsumsi pribadi.

"Kami patut menduga bahwa barang yang dikirim berupa narkotika jenis sabu yang diterima tersangka ini diedarkan di tempat spa yang dia kelola," kata dia.

Saat ini DT masih dianggap sebagai pembeli narkotika.

Baca juga: Nekat Buka Saat PPKM Darurat, 14 Panti Pijat di Klaten Ditutup Sementara

Penyidik juga akan mendalami kemungkinan barang tersebut dijual untuk para pengguna jasa pijat.

"Karena selama ini ada kiriman dari Medan 43 kali dan data terakhir yang kami amankan sekarang 4 gram berarti ada ratusan gram yang selama ini mereka dapat," kata dia.

Selain DT, dua orang lainnya, yakni DW (43) dan seorang perempuan berinisial M (25) yang berada di lokasi saat penangkapan ikut diamankan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika.

 

Pasal yang diterapkan dalam kasus itu, kata Andi, yakni pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara beserta denda maksimal Rp10 miliar atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com