Salin Artikel

Panti Pijat di Yogyakarta Diduga Jadi Tempat Peredaran Sabu

Kepala BNNP DIY Brigjen Andi Fairan mengatakan, dalam kasus itu ditangkap seorang pria berinisial DT (41) yang merupakan pengelola spa di Jalan Magelang, Yogyakarta, pada Kamis (4/11/2021).

"Informasi yang kami terima sekarang peredaran narkoba menggunakan klaster spa itu ternyata benar adanya," kata Andi Fairan saat jumpa pers di Kantor BNNP DIY, Senin (8/11/2021), seperti dilansir Antara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang menyebutkan ada pengiriman paket berisi sabu dengan tujuan penerima adalah salah seorang pengelola tempat spa di Jalan Magelang, Yogyakarta.

Pengiriman paket tersebut kemudian dibuntuti oleh petugas BNNP DIY.

Setelah barang itu sampai kepada penerima, petugas langsung menangkap DT di TKP tempat spa tersebut.

Untuk mengelabui, paket sabu seberat lebih kurang 4 gram itu dimasukkan kardus bersama dengan bubuk kopi.

"Pelaku DT mengakui bahwa paket tersebut dibeli dari Medan," ujar Andi.

Berdasarkan penelusuran data di perusahaan jasa pengiriman, DT  telah menerima sebanyak 43 kali paket serupa sejak Oktober 2020 sampai November 2021.


Andi menduga DT tidak hanya menggunakan narkotika jenis sabu tersebut untuk konsumsi pribadi.

"Kami patut menduga bahwa barang yang dikirim berupa narkotika jenis sabu yang diterima tersangka ini diedarkan di tempat spa yang dia kelola," kata dia.

Saat ini DT masih dianggap sebagai pembeli narkotika.

Penyidik juga akan mendalami kemungkinan barang tersebut dijual untuk para pengguna jasa pijat.

"Karena selama ini ada kiriman dari Medan 43 kali dan data terakhir yang kami amankan sekarang 4 gram berarti ada ratusan gram yang selama ini mereka dapat," kata dia.

Selain DT, dua orang lainnya, yakni DW (43) dan seorang perempuan berinisial M (25) yang berada di lokasi saat penangkapan ikut diamankan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika.

Pasal yang diterapkan dalam kasus itu, kata Andi, yakni pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara beserta denda maksimal Rp10 miliar atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/08/212605278/panti-pijat-di-yogyakarta-diduga-jadi-tempat-peredaran-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke