Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panti Pijat Digerebek Polisi karena Sediakan Layanan Mesum

Kompas.com - 23/03/2021, 13:44 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KEDIRI, KOMPAS.com - Polisi menggerebek sebuah panti pijat di Kota Kediri, Jawa Timur, karena diduga menyediakan layanan asusila bagi pengunjungnya, Senin (22/3/2021) malam.

Dari penggerebekan itu, sebanyak empat orang yang terdiri dari terapis, pengunjung, kasir, hingga pemilik panti pijat diamankan polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Girindra Wardana mengungkapkan, penggerebekan panti pijat di Jalan Perintis Kemerdekaan itu bermula dari adanya laporan warga.

"Selanjutnya tim Resmob melakukan sidak di lokasi," ujar Girindra, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: 11 WNA Bayar Denda Seorang Rp 1 Juta karena Tak Pakai Masker di Bali

Saat itu, petugas mendapati adanya seorang pengunjung dan terapis masih di dalam kamar. Penggeledahan kamar meenemukan barang bukti tisu berisi bekas sperma.

Dari situ AN (29) warga Malang selaku terapis, MF (28) warga Pontianak selaku kasir, NB (35) warga Bogor selaku pengunjung, serta YL (42) warga Trenggalek selaku pemilik panti pijat digiring ke kantor polisi.

Dari pemeriksaan, Girindra menambahkan, NB awalnya memesan paket terapi pijat biasa dengan harga Rp 100.000. Pijat ini dilakukan selama 60 menit.

Selepas pijat itu, NB lantas menambah layanan tambahan seharga Rp 150.000 berupa layanan asusila.

Baca juga: Kades Perempuan Ini Digerebek Suami Saat Selingkuh, Kedapatan Sedang Tanpa Busana

Polisi mengamankan berbagai macam barang bukti, di antaranya sprei, tisu bekas yang terdapat sperma, buku catatan kasir, hingga pakaian dalam terapis.

Keempat orang tersebut kini masih diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka yang terlibat nantinya akan dijerat dengan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul atau muncikari sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com