KOMPAS.com- Kepala desa (Kades) Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan berinisial RK (38) dan seorang perangkat desa berinisial SLM harus berurusan dengan polisi.
Antara pimpinan perempuan dengan anak buahnya itu diduga terlibat perselingkuhan hingga perzinaan.
Polisi kini tengah menangani kasus pidana peristiwa tersebut.
"Yang ditangani reskrim untuk pidana, masalah kedinasan itu wewenang pemda," kata Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, melalui keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).
"Petugas Polsek Nguling mendatangi TKP dan mengamankan saudara SLM ke Polres Pasuruan Kota beserta barang bukti dua sepeda motor serta seprei dan selimut," lanjut Endy.
Baca juga: Kades Perempuan Ini Digerebek Suami Saat Selingkuh, Kedapatan Sedang Tanpa Busana
EM lalu membuntuti RK yang mengendarai sepeda motor Scoopy menuju sebuah rumah di Desa Dandangendis
Di dalam rumah ternyata sudah ada SLM yang diduga menunggu RK.
"Diikuti oleh saudara EM (suami RK) hingga berhenti dan masuk rumah warga di Dusun Bedungan RT 001 RW 003 Desa Dandangendis, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, yang mana sebelumnya ternyata di dalam rumah tersebut sudah berada saudara SLM," ujar dia.