DENPASAR, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) di Bali masih ditemukan melanggar protokol kesehatan yakni tak memakai masker saat di tempat umum.
Terbaru sebanyak 11 WNA terjaring razia prokes dan didenda masing-masing Rp 1 juta dan dibayar tunai saat itu juga, di Jalan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten, Badung, Bali, Senin (22/3/2021) malam.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menemukan 55 warga yang melanggar prokes.
Rinciannya, 11 bayar denda karena tak pakai masker. Lalu 27 WNA menggunakan masker tidak baik dan benar dan diberikan teguran lisan.
Baca juga: Terpisah dari Rombongan, 4 Pendaki Gunung Sanghyang Tersesat 13 Jam
Sisanya 10 WNI didenda Rp 100.000 karena tak pakai masker dan dua orang diberikan surat panggilan. Kemudian, 5 orang diminta membuat surat pernyataan.
"Tim menemukan 55 pelanggaran, WNA dikenai sanksi denda administratif Rp 1 juta sebanyak 11 orang (dibayar) tunai," kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).
Dharmadi menyebut, para WNA yang terjaring razia ini mengaku lupa dan tidak tahu ada aturan penggunaan masker di tempat umum.
"Dengan alasan klasik, lupa/tidak tahu ada peraturanya dan lain sebagainya kami tidak memberikan toleransi lagi," kata dia.
Padahal, kata Dharmadi, di negara asalnya justru mereka sangat ketat pengaturan dan sanksinya.