Salin Artikel

11 WNA Bayar Denda Seorang Rp 1 Juta karena Tak Pakai Masker di Bali

DENPASAR, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) di Bali masih ditemukan melanggar protokol kesehatan yakni tak memakai masker saat di tempat umum.

Terbaru sebanyak 11 WNA terjaring razia prokes dan didenda masing-masing Rp 1 juta dan dibayar tunai saat itu juga, di Jalan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten, Badung, Bali, Senin (22/3/2021) malam.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP menemukan 55 warga yang melanggar prokes.

Rinciannya, 11 bayar denda karena tak pakai masker. Lalu 27 WNA menggunakan masker tidak baik dan benar dan diberikan teguran lisan.

Sisanya 10 WNI didenda Rp 100.000 karena tak pakai masker dan dua orang diberikan surat panggilan. Kemudian, 5 orang diminta membuat surat pernyataan.

"Tim menemukan 55 pelanggaran, WNA dikenai sanksi denda administratif Rp 1 juta sebanyak 11 orang (dibayar) tunai," kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).

Dharmadi menyebut, para WNA yang terjaring razia ini mengaku lupa dan tidak tahu ada aturan penggunaan masker di tempat umum.

"Dengan alasan klasik, lupa/tidak tahu ada peraturanya dan lain sebagainya kami tidak memberikan toleransi lagi," kata dia.

Padahal, kata Dharmadi, di negara asalnya justru mereka sangat ketat pengaturan dan sanksinya.


"Jangan lalu di Bali justru mereka boleh seenaknya abai protokol kesehatan," kata dia.

Ia mengatakan, menjaring pelanggar prokes merupakan bagian dari upaya pendisiplinan masyarakat baik WNI maupun WNA.

Tujuannya, memberikan kepastian dan keyakinan kepada wisatawan yang akan berwisata ke Bali.

Bahwa, Bali konsisten melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap yang masih coba-coba dengan sengaja abai protokol kesehatan.

"Siapapun dia bagi yang melanggar kami beri sanksi," kata dia.

Sebelumnya, dua WNA juga didenda Rp 1 juta saat operasi yustisi di kawasan Kuta, Badung, Bali, pada Minggu (21/3/2021) malam.

Keduanya warga negara Australia berinisial ASA dan warga negara Lebanon berinisial SM didenda Rp 1 juta. Mereka tak mengenakan masker saat berkendara.

Kemudian, satu WNI didenda Rp 100.000 karena alasan yang sama.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/23/100402578/11-wna-bayar-denda-seorang-rp-1-juta-karena-tak-pakai-masker-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke