"Jangan lalu di Bali justru mereka boleh seenaknya abai protokol kesehatan," kata dia.
Ia mengatakan, menjaring pelanggar prokes merupakan bagian dari upaya pendisiplinan masyarakat baik WNI maupun WNA.
Tujuannya, memberikan kepastian dan keyakinan kepada wisatawan yang akan berwisata ke Bali.
Bahwa, Bali konsisten melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap yang masih coba-coba dengan sengaja abai protokol kesehatan.
Baca juga: 4 Pendaki Gunung Sanghyang Tersesat, Ditemukan Setelah 13 Jam, Begini Kondisinya
"Siapapun dia bagi yang melanggar kami beri sanksi," kata dia.
Sebelumnya, dua WNA juga didenda Rp 1 juta saat operasi yustisi di kawasan Kuta, Badung, Bali, pada Minggu (21/3/2021) malam.
Keduanya warga negara Australia berinisial ASA dan warga negara Lebanon berinisial SM didenda Rp 1 juta. Mereka tak mengenakan masker saat berkendara.
Kemudian, satu WNI didenda Rp 100.000 karena alasan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.