Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Emas Rp 300 Juta Milik Majikan, ART Foya-foya di Tempat Karaoke dan Panti Pijat

Kompas.com - 21/04/2021, 16:03 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Alasan sakit hati lantaran saat meminjam uang dicaci majikan, seorang asisten rumah tangga (ART) nekat mencuri perhiasan emas majikannya senilai Rp 300 juta.

Pelaku mengaku meminjam uang untuk biaya pengobatan istrinya. Namun, setelah menjual perhiasan emas hasil curian, pelaku justru lupa diri dan malah berfoya-foya di panti pijat.

Alasan ini diungkapkan Tantowi (36), warga Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, saat diperiksa oleh Unit Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Tantowi adalah buronan dari kasus pencurian perhiasan milik Yetti Herlisa, warga Bandar Lampung, pada malam Natal, 25 Desember 2020 lalu.

“Pelaku ditangkap setelah buron selama sekitar lima bulan. Pelariannya ke Serang, Pekanbaru, dan Jambi,” kata Kepala Unit (Kanit) Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Inspektur Dua (Ipda) Novaldo Supeno, Rabu (21/4/2021).

Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri perhiasan emas sebanyak 31 buah, berupa kalung, gelang, cincin dan liontin.

“Total kerugian korban mencapai Rp 300 juta,” kata Novaldo.

Baca juga: Seorang Residivis Babak Belur Diamuk Warga Saat Tepergok Mencuri Ponsel

Pencurian itu dilakukan saat korban pergi berlibur. Sebelum kejadian, pelaku diminta oleh korban untuk menjaga rumah.

“Uang hasil penjualan perhiasan emas dipakai untuk berfoya-foya oleh pelaku,” kata Novaldo.

Menurut pengakuan pelaku, pencurian itu dilakukan atas dasar sakit hati kepada korban. Karena pelaku yang mau meminjam uang sebesar Rp 3 juta justru diomeli oleh korban.

“Saya pinjam uang Rp 3 juta, tapi hanya dikasih Rp 300.000, buat berobat istri. Itu juga diomeli (oleh korban). Ya, saya kecewa, sudah kerja lama, giliran kena musibah nggak mau nolong,” kata Tantowi.

Tantowi yang sudah bekerja sejak tahun 2007 itu pun nekat mencuri perhiasan milik korban. Dia mengaku sudah mengetahui tempat korban menyimpan perhiasan itu.

Sebanyak 31 buah perhiasan yang dicurinya itu kemudian dijual seharga Rp 55 juta.

Baca juga: Soal Tudingan Polisi Siksa 3 Bocah Agar Mengaku Mencuri, Kapolres Buton: Kami Siap Diadukan ke Propam

Namun, setelah mendapat uang banyak hasil penjualan barang curian itu, Tantowi jadi lupa diri. Ia menghabiskannya untuk berfoya-foya saat melarikan diri ke beberapa provinsi.

“Semuanya saya habisin, buat karaoke sama pijat,” kata Tantowi.

Atas perbuatan tersebut, Tantowi dijerat pasal 363 KUHP tentang tindakan pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com