Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Sabu, Empat Kades di Jember Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 08/11/2021, 19:19 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JEMBER, Kompas.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis empat kepala desa selama 8 bulan penjara karena terbukti mengonsumi narkoba, Senin (8/11/2021).

Empat kades itu adalah Kades Wonojati MM, Kades Tempurejo MA, Kades Tamansari S, dan Kades Glundengan HH.

Sidang pembacaan vonis dilakukan secara daring dengan para terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Klas IIA Jember.

“Para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing menjalani hukum badan selama delapan bulan, ” kata hakim Sigit Triatmojo pada Kompas.com via telepon, Senin.

Baca juga: PPP Jember Bergejolak, 24 PAC Deklarasi Tolak Ketua DPC

Dari empat terpidana kasus tersebut, terpidana MA, Kades Tempurejo divonis dalam dua perkara yakni nomor 620 dan 621 masing-masing selama delapan bulan.

“Terdakwa MA telah menggunakan (narkoba) di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda,” kata dia.

Berdasarkan hasil keterangan para saksi dan barang bukti, kata Sigit, terpidana MA telah terbukti secara sah telah menggunakan sabu-sabu, sehingga harus menjalani dua putusan selama 16 bulan.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Kades Wonojati, Kades Tamansari dan Kades Glundengan menjalani kurungan selama delapan bulan.

Sementara, penasihat hukum terdakwa, Suyitno Rahman mengatakan, pihaknya telah menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

“Kami menerima putusan majelis hakim yang masing-masing selama delapan bulan, sedangkan untuk satu terpidana MA harus menjalani dua vonis, masing-masing delapan bulan sehingga harus menjalani selama 16 bulan," jelas dia.

Baca juga: Modus Pura-pura Shalat, Kakek asal Jember Ini 10 Kali Curi Kotak Amal

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim mengamankan empat kades di Jember pada Kamis (11/7/2021).

Para kades tersebut ditangkap di rumah masing-masing. Penangkapan berawal dari satu rumah kades, kemudian berkembang pada para kades yang lain.

Kronologinya, polisi menangkap MM, Kades Wonojati terlebih dahulu. Di sana mereka mengamankan dua poket sabu.

Setelah itu, penangkapan dilanjutkan ke MA, Kades Tempurejo, dan diamankan 1 poket sabu.

Dari hasil pengembangan kasus, Kades MA mengaku mengonsumsi sabu bersama S, Kades Tamansari Kecamatan Wuluhan.

Baca juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Jember Minta Masyarakat di Wilayah Rawan Bencana Waspada

 

Selanjutnya, S menyebut nama HH, Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan yang juga mengonsumi sabu.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jember karena barang bukti kasus yang terbilang sedikit yakni tak mencapai 5 gram. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com