Sementara itu, Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin saat diwawancarai Kompas.com mengatakan, kebun sawit koperasi saat ini tidak diurus oleh pihak AH.
Terhitung sudah dua bulan tandan buah segar tak dipanen.
"Petani yang ada di koperasi sebanyak 825 KK (kepala keluarga). Gaji petani sampai saat ini belum dibayarkan," kata Yusri.
Selama tak digaji, Yusri menyebut para petani dan pekerja buruh sudah mengeluh.
"Para pekerja pernah jujur ke saya sampai mau mencuri berondolan sawit buat beli makan. Tapi, kemarin kami dari pihak desa bermohon kepada PTPN V untuk menalangi upah para petani, dan alhamdulillah dibantu," kata Yusri.
Kondisi kebun sawit koperasi, tambah dia, saat ini sudah tak terawat setelah AH menghilang.
Ia berharap, AH segera datang menemui petani agar dapat menyelesaikan masalah tersebut.
"Dan, jika dia tidak membayar utang ke PTPN V sebesar 30 persen dari penghasilan yang sudah disepakati, maka dia sudah merugikan uang negara. Sampai detik ini gaji petani ditalangi perusahaan bapak angkat (PTPN V). Kalau tidak, maka bank bakal menyita tanah masyarakat," imbuh Yusri.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa AH belum diketahui keberadaannya saat ini.
"Belum tertangkap," singkat Sunarto melalui pesan WhatsApp, Senin (8/11/2021) malam.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kampar menetapkan Ketua Koperasi Kopsa-M, AH sebagai tersangka.
AH ditetapkan tersangka terkait kasus penyerangan dan perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmoni di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam kasus ini, satu pelaku sudah divonis bersalah dan lainnya ditahan di Mapolres Kampar.
Penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan kepada AH, namun dia tidak hadir.
Polres Kampar berupaya melayangkan panggilan lanjutan atau akan melakukan upaya paksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.