Usai membunuh, pelaku mengambil ponsel dan dompet milik korban.
Ia juga membersihkan pecahan cermin diisi dalam kantong plastik hitam untuk dibuang saat kembali ke kediamannya di Jalan Pangeran Bendahara Gang Muharram Kelurahan Masjid, Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Baca juga: Pengakuan Istri yang Otaki Pembunuhan Suaminya Pemilik Rumah Makan Padang: Saya Menyesal, Khilaf
Pelaku dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa manusia dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Sebagai informasi, korban RA merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ia ke Samarinda, Kaltim diduga jadi korban pendagangan orang untuk urusan prostitusi online.
Di kasus sama, polisi juga menetapkan seorang tersangka sebagai muncikari dalam bisnis prostitusi online yang melibatkan korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.