Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pembunuhan Perempuan Muda di Hotel Samarinda Terkait Prostitusi Online

Kompas.com - 08/11/2021, 19:19 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil menangkap pelaku dan mengungkap motif pembunuhan seorang perempuan muda berinisial RA (21) di Hotel MJ Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (16/10/2021) lalu.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan pelaku bernama Rudi (23) ditangkap di Kutai Barat, Sabtu (6/11/2021).

Dari keterangan pelaku, kata Eko motif pembunuhan bermula dari pelaku memesan jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat, Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.

"Dari obrolin aplikasi MiChat, korban dan pelaku janji ketemu di Hotel MJ lantai 5 kamar 508," ungkap Eko saat memberi keterangan pers di Mapolresta Samarinda, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Wanita Muda di Hotel MJ Samarinda

Setelah pelaku tiba di kamar, korban meminta uang muka sebesar Rp 250.000 kepada pelaku, sebelum keduanya berhubungan intim.

Setelah uang diterima, korban meminta izin keluar kamar dengan alasan ada urusan, tapi pelaku menolak dan meminta uangnnya kembali.

Pelaku mengaku sering tertipu dengan uang muka itu.

"Pelaku lalu mendorong korban ke kasur dan menutup wajah korban menggunakan bantal," terang dia.

Baca juga: Istri Jadi Dalang Pembunuhan Suaminya Sendiri di Karawang: Saya Menyesal...

Saat mendorong korban, tangan pelaku sempat mengenai mulut korban. Sehingga korban menendang pelaku sehingga pelaku terjatuh ke lantai.

"Kemudian pelaku melihat cermin lalu mematahkan cermin tersebut dan menyerang korban sebanyak 20 kali tusukan hingga meninggal dunia," terang dia.

 

Usai membunuh, pelaku mengambil ponsel dan dompet milik korban.

Ia juga membersihkan pecahan cermin diisi dalam kantong plastik hitam untuk dibuang saat kembali ke kediamannya di Jalan Pangeran Bendahara Gang Muharram Kelurahan Masjid, Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Baca juga: Pengakuan Istri yang Otaki Pembunuhan Suaminya Pemilik Rumah Makan Padang: Saya Menyesal, Khilaf

Pelaku dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa manusia dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

Sebagai informasi, korban RA merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ia ke Samarinda, Kaltim diduga jadi korban pendagangan orang untuk urusan prostitusi online.

Baca juga: Menyingkap Tabir Pembunuhan Pemilik Rumah Makan di Padang, Sang Istri Terlibat, Mengaku Kirim Santet ke Korban

Di kasus sama, polisi juga menetapkan seorang tersangka sebagai muncikari dalam bisnis prostitusi online yang melibatkan korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com