Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengadakan serangkaian gelar perkara pada Jumat (5/11/2021), sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.35 WIB.
Menurut Ade, penyidik Polresta Solo menetapkan tersangka atas kasus tewasnya Gilang Endi berdasarkan tiga alat bukti.
"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka, yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Di mana dari hasil gelar perkara penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan itu dilakukan secara profesional.
"Penetapan tersangka dua orang kita buktikan secara scientific. Dan kami pastikan, kami jamin bahwa pelaksanaan proses penyelidikan, sampai penyidikan sampai penetapan tersangka kami laksanakan secara profesional dengan pembuktian-pembuktian," imbuhnya.
Baca juga: 2 Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka, Polisi Sebut Pelaku Menganiaya Gilang Endi
Djuhandani menyebutkan, berdasar hasil penyidikan, kedua tersangka membina secara berlebihan selama Diklatsar Menwa UNS. Hal tersebut membuat Gilang Endi meninggal.
Ade turut menambahkan, dari hasil penyidikan, NFM dan FPJ diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan alat maupun tangan kosong.
Namun, Ade masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai bentuk dugaan kekerasan yang dilakukan kedua tersangka.
Pasalnya, kedua tersangka masih menjalani penyidikan.
"Dari serangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan, di mana masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan, baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong. Namun, secara detail akan kita update berikutnya," tandasnya.
Baca juga: 2 Tersangka Disebut Bertindak Berlebihan hingga Gilang Tewas Saat Diklatsar Menwa UNS