PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Seorang oknum perawat berinisial MNSY (34), warga Desa Sumberduren, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan ke Polres Probolinggo oleh S (45), tetangga MNSY, Sabtu (6/11/2021).
S melaporkan MNSY ke Polres melalui kuasa hukumnya, Moch Zaeni, atas dugaan tindak pidana praktik keperawatan tanpa izin.
Menurut Zaeni, MNSY sudah lima tahun membuka praktik tersebut dan sudah menangani ratusan pasien.
Baca juga: Kasus Perawat Dikeroyok gara-gara Pertahankan Tabung Oksigen, 3 Pelaku Didakwa Pasal Berlapis
Para pasien tidak mengetahui jika MNSY membuka praktik tanpa izin.
Dalam laporannya, Zaeni juga melampirkan bukti foto dan video atas dugaan kasus tersebut. MNSY tercatat sebagai karyawan honorer Pemkab Probolinggo.
"Terlapor ini membuka praktik keperawatan di rumahnya. Tapi yang bersangkutan masih belum berizin dan tidak memiliki STR maupun SIPP," kata Zaeni kepada KOMPAS.com, usai membuat laporan ke SPKT Mapolres Probolinggo, Sabtu (6/11/2021).
Zaeni mengatakan, pasal yang dilanggar MNSY adalah Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Kesehatan.
Dalam pasal itu tertulis "setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 dipidana penjara selama 5 tahun".
Baca juga: Puskesmas Kiwirok Papua Diserang KKB, 1 Mantri Hilang, 4 Perawat dan 1 Dokter Terluka
Dihubungi melalui sambungan telepon, Paur Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yulianto menyampaikan, laporan pengaduan tindak pidana itu sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.
"Polres Probolinggo telah menerima pengaduan tersebut. Saat ini kami fokus untuk mendalami materi pengaduan tersebut sebagai langkah tindak lanjut proses penyelidikan," terang Mukhtar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.