KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan salah seorang tersangka jaringan teroris Jamaah Islamiyah yang ditangkap di Lampung merupakan yang pertama berstatus sebagai guru Pegawai Negeri Sipil, PNS.
Pihak sekolah mengaku terkejut, karena guru berinisial DRS dikenal bersahabat di lingkungan sekolah.
Pengamat terorisme mengungkapkan penyusupan guru anggota JI ini sebagai fenomena gunung es, dan perlu menjadi perhatian khusus dari pemerintah dan kepolisian.
Baca juga: 5 Hal yang Terungkap dari Operasi Densus 88 di Lampung
BNPT mencatat DRS (46) merupakan guru berstatus PNS pertama yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme.
Sebelumnya, DRS ditangkap Densus 88 antiteror bersama dua tersangka lainnya yaitu SU (61) dan S (59).
Mereka diduga terlibat dalam pendanaan dan perekrutan anggota baru Jamaah Islamiyah.
DRS disebut kepolisian sebagai kepala sekolah di salah satu SDN di Pasewaran. Ia juga tercatat sebagai guru di SMAN 1 Bangunrejo.
Direktur Pencegahan BNPT, Ahmad Nurwakhid mengatakan, lembaganya akan melakukan pendampingan ke sekolah tempat DRS mengajar.
"Bagi mereka yang sudah terpapar, kita lakukan rehabilitasi ideologi, re-edukasi, kemudian kita lakukan pembinaan-pembinaan dan tentu saja kita bekerja sama dengan kementerian lembaga terkait," kata Nurwakhid kepada BBC News Indonesia, Kamis (11/04).
Dalam satu dekade terakhir, BNPT melaporkan setidaknya terdapat 31 PNS ditangkap karena terlibat jaringan terorisme.
Mereka masing-masing 8 mantan anggota kepolisian, 5 mantan anggota TNI dan 18 mantan PNS di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah.
Namun, tak satu pun yang berstatus sebagai guru.
Baca juga: Operasi Densus 88 di Lampung, 7 Orang Ditangkap Terkait Terorisme