Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta soal 2 Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Gilang Endi

Kompas.com - 06/11/2021, 17:26 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus tewasnya Gilang Endi Saputra.

Gilang merupakan mahasiswa D4 Program Studi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Dia meninggal pada pada Minggu (24/10/2021) malam saat mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Menwa UNS.

Setelah hampir dua pekan usai kejadian itu, polisi akhirnya menetapkan dua nama sebagai tersangka.

Berikut adalah fakta-fakta seputar penetapan tersangka dalam kasus tewasnya Gilang Endi saat Diklatsar Menwa UNS.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Ikuti Diklatsar Menwa

1. Tersangka merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS

Selebaran bubarkan memenuhi Markas Menwa UNS Solo.KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Selebaran bubarkan memenuhi Markas Menwa UNS Solo.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng); dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jateng.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keduanya merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.

Kedua tersangka ditangkap di kawasan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Jumat (5/11/2021), pukul 14.10 WIB.

"Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka merupakan panitia ditangkap pukul 14.10 WIB di Jebres, Solo," ujarnya di Markas Polresta Solo, Jumat.

Ade menerangkan, kedua tersangka diduga secara bersama-sama menganiaya Gilang Endi pada saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS.

Baca juga: Kasus Mahasiswa UNS Tewas Saat Diklatsar Menwa, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com