Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta soal 2 Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Gilang Endi

Kompas.com - 06/11/2021, 17:26 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus tewasnya Gilang Endi Saputra.

Gilang merupakan mahasiswa D4 Program Studi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Dia meninggal pada pada Minggu (24/10/2021) malam saat mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Menwa UNS.

Setelah hampir dua pekan usai kejadian itu, polisi akhirnya menetapkan dua nama sebagai tersangka.

Berikut adalah fakta-fakta seputar penetapan tersangka dalam kasus tewasnya Gilang Endi saat Diklatsar Menwa UNS.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Ikuti Diklatsar Menwa

1. Tersangka merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS

Selebaran bubarkan memenuhi Markas Menwa UNS Solo.KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Selebaran bubarkan memenuhi Markas Menwa UNS Solo.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng); dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jateng.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keduanya merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.

Kedua tersangka ditangkap di kawasan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Jumat (5/11/2021), pukul 14.10 WIB.

"Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka merupakan panitia ditangkap pukul 14.10 WIB di Jebres, Solo," ujarnya di Markas Polresta Solo, Jumat.

Ade menerangkan, kedua tersangka diduga secara bersama-sama menganiaya Gilang Endi pada saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS.

Baca juga: Kasus Mahasiswa UNS Tewas Saat Diklatsar Menwa, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Lain

 

2. Tiga alat bukti

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan jajaran serta Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho saat memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan tewasnya Gilang, mahasiswa peserta diklatsar di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan jajaran serta Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho saat memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan tewasnya Gilang, mahasiswa peserta diklatsar di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengadakan serangkaian gelar perkara pada Jumat (5/11/2021), sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.35 WIB.

Menurut Ade, penyidik Polresta Solo menetapkan tersangka atas kasus tewasnya Gilang Endi berdasarkan tiga alat bukti.

"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka, yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Di mana dari hasil gelar perkara penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," ucapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan itu dilakukan secara profesional.

"Penetapan tersangka dua orang kita buktikan secara scientific. Dan kami pastikan, kami jamin bahwa pelaksanaan proses penyelidikan, sampai penyidikan sampai penetapan tersangka kami laksanakan secara profesional dengan pembuktian-pembuktian," imbuhnya.

Baca juga: 2 Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka, Polisi Sebut Pelaku Menganiaya Gilang Endi

3. Tersangka disebut melakukan tindakan berlebihan

Ilustrasi penganiayaanShutterstock Ilustrasi penganiayaan

Djuhandani menyebutkan, berdasar hasil penyidikan, kedua tersangka membina secara berlebihan selama Diklatsar Menwa UNS. Hal tersebut membuat Gilang Endi meninggal.

Ade turut menambahkan, dari hasil penyidikan, NFM dan FPJ diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan alat maupun tangan kosong.

Namun, Ade masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai bentuk dugaan kekerasan yang dilakukan kedua tersangka.

Pasalnya, kedua tersangka masih menjalani penyidikan.

"Dari serangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan, di mana masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan, baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong. Namun, secara detail akan kita update berikutnya," tandasnya.

Baca juga: 2 Tersangka Disebut Bertindak Berlebihan hingga Gilang Tewas Saat Diklatsar Menwa UNS

 

4. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Kapolresta Solo menuturkan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru selain NFM dan FPJ.

"Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlanjut (on progres). Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus berprogres dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah," bebernya.

Terkait kasus ini, Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho memastikan bahwa kampus mendukung penuh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

"Sejak terjadinya kekerasan itu saya sudah menyampaikan kepada Bapak Kapolresta agar bisa mengusut peristiwa itu secara transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan adanya dua mahasiswa UNS yang disampaikan Bapak Kapolresta ditetapkan sebagai tersangka itu adalah musibah bagi kami," sebutnya, Jumat.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diklatsar Menwa Terancam 7 Tahun Penjara

5. Ancaman hukuman

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum

Dikatakan Ade, tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena kelalaiannya.

Tersangka terancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Mengenai adanya dua panitia Diklatsar Menwa UNS sebagai tersangka, Jamal mengungkapkan bahwa pihak kampus bakal memberikan pendampingan bantuan hukum kepada mereka.

"Kita harapkan pendampingan itu terus menerus kita lakukan sampai pada proses pengadilan, atau nanti misalnya saja ada upaya banding, kasasi insyaallah kami akan terus mendampingi mereka," tandasnya.

Baca juga: 2 Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Kekerasan Pakai Alat dan Tangan Kosong

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com