KOMPAS.com - Dua panitia Diklatsar Menwa UNS Solo ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Gilang Endi Saputra.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan alat maupun tangan kosong.
Akan tetapi, Ade masih enggan menjelaskan secara detail mengenai bentuk dugaan kekerasan yang dilakukan kedua tersangka.
Pasalnya, kedua tersangka masih menjalani penyidikan.
"Dari serangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan dimana masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong. Namun secara detail akan kita update berikutnya," ujarnya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Kasus Mahasiswa UNS Tewas Saat Diklatsar Menwa, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Dua panitia Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Solo yang ditetapkan sebagai tersangka adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng); dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jateng.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (5/11/2021), sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.35 WIB.
Penyidik Polresta Solo menetapkan tersangka berdasarkan tiga alat bukti.
Baca juga: 2 Tersangka Disebut Bertindak Berlebihan hingga Gilang Tewas Saat Diklatsar Menwa UNS
"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka, yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Di mana dari hasil gelar perkara penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," ucap Ade.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan itu dijalankan secara profesional.
"Penetapan tersangka dua orang kita buktikan secara scientific. Dan kami pastikan, kami jamin bahwa pelaksanaan proses penyelidikan, sampai penyidikan sampai penetapan tersangka kami laksanakan secara profesional dengan pembuktian-pembuktian," ungkapnya di Solo, Jumat.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diklatsar Menwa Terancam 7 Tahun Penjara