Salin Artikel

5 Fakta soal 2 Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Gilang Endi

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus tewasnya Gilang Endi Saputra.

Gilang merupakan mahasiswa D4 Program Studi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Dia meninggal pada pada Minggu (24/10/2021) malam saat mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Menwa UNS.

Setelah hampir dua pekan usai kejadian itu, polisi akhirnya menetapkan dua nama sebagai tersangka.

Berikut adalah fakta-fakta seputar penetapan tersangka dalam kasus tewasnya Gilang Endi saat Diklatsar Menwa UNS.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng); dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jateng.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keduanya merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.

Kedua tersangka ditangkap di kawasan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Jumat (5/11/2021), pukul 14.10 WIB.

"Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka merupakan panitia ditangkap pukul 14.10 WIB di Jebres, Solo," ujarnya di Markas Polresta Solo, Jumat.

Ade menerangkan, kedua tersangka diduga secara bersama-sama menganiaya Gilang Endi pada saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS.

Menurut Ade, penyidik Polresta Solo menetapkan tersangka atas kasus tewasnya Gilang Endi berdasarkan tiga alat bukti.

"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka, yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Di mana dari hasil gelar perkara penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," ucapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan itu dilakukan secara profesional.

"Penetapan tersangka dua orang kita buktikan secara scientific. Dan kami pastikan, kami jamin bahwa pelaksanaan proses penyelidikan, sampai penyidikan sampai penetapan tersangka kami laksanakan secara profesional dengan pembuktian-pembuktian," imbuhnya.

Djuhandani menyebutkan, berdasar hasil penyidikan, kedua tersangka membina secara berlebihan selama Diklatsar Menwa UNS. Hal tersebut membuat Gilang Endi meninggal.

Ade turut menambahkan, dari hasil penyidikan, NFM dan FPJ diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan alat maupun tangan kosong.

Namun, Ade masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai bentuk dugaan kekerasan yang dilakukan kedua tersangka.

Pasalnya, kedua tersangka masih menjalani penyidikan.

"Dari serangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan, di mana masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan, baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong. Namun, secara detail akan kita update berikutnya," tandasnya.

Kapolresta Solo menuturkan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru selain NFM dan FPJ.

"Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlanjut (on progres). Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus berprogres dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah," bebernya.

Terkait kasus ini, Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho memastikan bahwa kampus mendukung penuh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

"Sejak terjadinya kekerasan itu saya sudah menyampaikan kepada Bapak Kapolresta agar bisa mengusut peristiwa itu secara transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan adanya dua mahasiswa UNS yang disampaikan Bapak Kapolresta ditetapkan sebagai tersangka itu adalah musibah bagi kami," sebutnya, Jumat.

Dikatakan Ade, tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena kelalaiannya.

Tersangka terancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Mengenai adanya dua panitia Diklatsar Menwa UNS sebagai tersangka, Jamal mengungkapkan bahwa pihak kampus bakal memberikan pendampingan bantuan hukum kepada mereka.

"Kita harapkan pendampingan itu terus menerus kita lakukan sampai pada proses pengadilan, atau nanti misalnya saja ada upaya banding, kasasi insyaallah kami akan terus mendampingi mereka," tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/06/172628478/5-fakta-soal-2-panitia-diklatsar-menwa-uns-jadi-tersangka-kasus-tewasnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke