"Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlanjut (on progres). Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus berprogres dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah," bebernya.
Terkait kasus ini, Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho memastikan bahwa kampus mendukung penuh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
"Sejak terjadinya kekerasan itu saya sudah menyampaikan kepada Bapak Kapolresta agar bisa mengusut peristiwa itu secara transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan adanya dua mahasiswa UNS yang disampaikan Bapak Kapolresta ditetapkan sebagai tersangka itu adalah musibah bagi kami," sebutnya, Jumat.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diklatsar Menwa Terancam 7 Tahun Penjara
Tersangka terancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Mengenai adanya dua panitia Diklatsar Menwa UNS sebagai tersangka, Jamal mengungkapkan bahwa pihak kampus bakal memberikan pendampingan bantuan hukum kepada mereka.
"Kita harapkan pendampingan itu terus menerus kita lakukan sampai pada proses pengadilan, atau nanti misalnya saja ada upaya banding, kasasi insyaallah kami akan terus mendampingi mereka," tandasnya.
Baca juga: 2 Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Kekerasan Pakai Alat dan Tangan Kosong
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.