MEDAN, KOMPAS.com - Sejumlah kasus salah prosedur menerpa kepolisian di wilayah Sumatera Utara (Sumut) membuat Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra gerah. Ia pun bertindak cepat dengan mencopot sejumlah pejabat polisi di Polsek dan Polres yang bermasalah.
Paling anyar, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra mencopot Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.
Baca juga: Seorang Kapolsek, Kanit dan 3 Anggotanya Diperiksa di Polda Sumut gara-gara Aduan Warga
Pencopotan itu buntut dari salah prosedur penetapan tersangka BA, seorang pedagang di Pasar Pringgan, Medan, Sumut, beberapa waktu yang lalu.
Seperti diketahui, BA yang merupakan korban penikaman preman minta jatah, malah dijadikan tersangka oleh Polsek Medan Baru.
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Dicopot Usai Jadikan Pedagang Korban Penikaman Preman Tersangka
"Untuk evaluasi pelaksanaan tugas, Kanit Reskrimnya sudah saya tarik dia dan akan kita ganti. Itu menjadi penyidik tidak mudah. Itu risiko yang harus dihadapi," kata Panca, usai rapat bersama seluruh Kapolres, Kapolresta, dan Kapolrestabes, Senin (1/11/2021) malam.
Kasus premanisme sudah berlangsung lama
Dia menyebut, kasus yang terjadi di Pasar Pringgan maupun di Pasar Gambir, Tembung, Deli Serdang, Sumut, berkaitan dengan uang keamanan yang berlangsung sudah sangat lama.
Baik di Pasar Pringgan maupun Pasar Gambir, lanjut Panca, yang meminta uang adalah bukan orang yang biasa.
"Bagi orang-orang yang ingin cari keuntungan dengan melakukan upaya paksa, saya tak segan untuk menindak tegas kepada preman yang (meminta uang) kepada masyarakat kecil," tegasnya.
Laporkan aksi premanisme ke 110
Panca mengimbau agar masyarakat segera menghubungi layanan 110 atau bisa datang langsung ke kantor polisi jika menemukan dan mengalami aksi premanisme.
Diberitakan sebelumnya, dua kali polisi di Sumatera Utara menjadikan dua pedagang sebagai tersangka.
Pertama, pedagang di Pasar Gambir, Deli Serdang dan satunya lagi di Pasar Pringgan, Medan. Padahal, keduanya dianiaya oleh preman.
Belakangan status tersangka kedua pedagang tersebut dicabut.
(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.