Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sales Mal di Bali Gunakan Kartu Kredit Pelanggan yang Tertinggal, Rp 38 Juta Habis untuk Beli Ponsel hingga Boneka Bayi

Kompas.com - 02/11/2021, 17:44 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - TAW (30), sales manager salah satu mal ternama di Denpasar, Bali diamankan polisi karena menggunakan kartu kredit milik pelanggan yang tertinggal.

Ia bebelanja menggunakan kartu kredit dengan total tagihan mencapai Rp 38 juta.

Korban adalah Soonil Park (59), warga negara asing yang berbelanja di mal tempat TAW bekerja.

Kasus tersebut berawal saat Soonil Park berbelanja di mal tersebut pada Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 10.57 Wita.

Baca juga: Sales Manager Mal di Bali Bobol Kartu Kredit Milik WN Korsel, Dipakai Belanja hingga Rp 38 Juta

Saat itu Soonil berbelanja handuk dan ia membayar barang belanjaanya dengan kartu kredit fintech card.

Ia tak menyadari jika kartu kreditnya tertinggal di mal tersebut.

Beberapa hari kemudian tepatnya Minggu (17/20/2021), Soonil menyadari kartu kreditnya tak ada saat ia akan membayar tagihan di salah satu restoran di Denpasar.

Ia pun menghubungi bank di Korea Selatan dan menanyakan transaksi selama kartu kreditnya hilang.

Baca juga: 14 Rekening Nasabah BTPN Dibobol Petani dan Kuli Bangunan, Total Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Pihak bank pun menjelaskan jika kartu kredit milik Soonil telah digunakan untuk transaksi sejak 5 Oktober 2021 hingga 16 Oktober 2021 oleh orang yang tak dikenal.

Penggunaan kartu kredit dilakukan di beberapa tempat dengan total dana yang digunakan mencapai Rp 38.825.828.

Korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.

Untuk beli ponsel hingga boneka bayi

Ilustrasi kartu kredit.Thinkstock Ilustrasi kartu kredit.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan pelaku diketahui berada di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali.

Pelaku diketahui seorang pria beinisial TAW yang sehari-hari bekerja sebagai sales manager.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan kartu kredit tersebut tertinggal di kasir saat ia sedang bertugas sebagai sales manager.

Ia kemudian mengambil kartu kredit tersebut dan menggunakanya untuk berbelanja.

"Kartu kredit milik korban digunakan pelaku untuk membeli berbagai barang sehingga korban mengalami kerugian," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Mesin ATM di Minimarket Dibobol Maling, Uang Ratusan Juta Rupiah Raib, Polisi: Pelaku Lebih dari 1 Orang

Beberapa barang yang ia beli antara lain 1 unit televisi 43 inci merek Samsung, 2 buah dispenser, 1 buah kipas, 2 unit ponsel merek Samsung A 32 dan Poco X3 GT, 1 buah VAVE, tempat makan bayi, dan 3 buah boneka bayi.

TAW sudah ditetapkan sebagai tersangkan dan saat ini diamankan ke Polresta Denpasar. Ia dijerat Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Regional
Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com