"Hari ini pemeriksaan masih terkait kasus pengeroyokan. Dia baru melapor, setelah siap karena dari kejadian kemarin dia trauma," ujar singkat dari keterangan rekan korban ditemui di Polsek Denpasar Utara, Rabu 27 Oktober 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS: Harga Tertinggi PCR Rp 275.000 di Jawa-Bali, Rp 300.000 di Daerah Lain
Namun, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi menjelaskan selang beberapa saat, korban akhirnya melapor ke Polsek Denpasar Utara.
"Info terakhir dari Kapolsek Denut (Denpasar Utara) korban lapor kembali untuk kasus diproses," jelas Sukadi.
Dengan dilaporkannya kembali kasus ini oleh korban,ia menegaskan bahwa surat perjanjian perdamaian tersebut resmi dicabut.
"Ya dicabut," tutur Sukadi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Robertus Belarminus), Tribunnews.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.