KARANGASEM, KOMPAS.com - Berkas perkara 22 orang tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.
Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura untuk segera disidangkan.
"Kejaksaan Negeri Karangasem telah menerima tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pemalsuan vaksin dari penyidik Polres Karangasem," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem I Dewa Gede Semara Putra dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Ada Penyeberangan Lintas Ketapang-Lembar, Angkutan Barang dari Jatim ke NTB Tak Perlu Lewat Bali
Semara menyebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual.
Sementara itu, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dan segera disidangkan.
"Ya untuk pelimpahan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dan kita menunggu penetapan dari hakim untuk persidangan nantinya," ujar Semara.
Saat ini 22 tersangka pemalsuan sertifikat vaksin sebagian telah ditahan di Rutan Lapas Karangasem.
"Untuk sebagian tersangka tersebut ditahan di Rutan Polres Karangasem namun ada 15 yang telah digeser penahanan di LP Karangasem," pungkasnya.
Baca juga: Eks Relawan Kesehatan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Sudah Raup Puluhan Juta Rupiah