Dua pelaku yang sudah diamankan yakni Andi Masait alias Asep (42), warga Panjer, Denpasa Selatan; dan Oter Ali (55), warga Desa tegal Kerta, Denpasa Barat.
Sementara satu pelaku lainnya yakni Imam masih dalam pencarian.
Baca juga: Satgas Sebut Kepatuhan Pakai Masker di Restoran dan Tempat Wisata di Bali dan Kepri Rendah
Pada Rabu (27/10/2021), Windu Merta terlihat kembali mendatangi Polsek Denpasar Utara bersama keluarga dan rekannya.
Kedatangan Windu Merta untuk memberikan keterangan tambahan mengenaki kasus pengeroyokan yang ia alami.
Ia enggan memberikan komentar terkait kasus tersebut. Sementara rekan korban mengatakan korban sempat mengalami trauma.
"Hari ini pemeriksaan masih terkait kasus pengeroyokan. Dia baru melapor, setelah siap karena dari kejadian kemarin dia trauma," ujar singkat dari keterangan rekan korban ditemui di Polsek Denpasar Utara, Rabu 27 Oktober 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS: Harga Tertinggi PCR Rp 275.000 di Jawa-Bali, Rp 300.000 di Daerah Lain
Namun, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi menjelaskan selang beberapa saat, korban akhirnya melapor ke Polsek Denpasar Utara.
"Info terakhir dari Kapolsek Denut (Denpasar Utara) korban lapor kembali untuk kasus diproses," jelas Sukadi.
Dengan dilaporkannya kembali kasus ini oleh korban,ia menegaskan bahwa surat perjanjian perdamaian tersebut resmi dicabut.
"Ya dicabut," tutur Sukadi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Robertus Belarminus), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.