KOMPAS.com - Oleksadr Mashkovtsev (23), warga negara Ukraina kehilangan uang 1.500 dolar dan barang berharga lainnya yang ia simpan di safety box di sebuah vila di akwasan Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Pencurian terjadi Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 09.40 Wita.
Saat itu korban dan kekasihnya pergi ke Pantai Legian, Kuta untuk berselancar. Sekitar pukul 14.37, korban dan kekasihnya pulang ke vila. Mereka pun terkejut karena pintu kamar vila terbuka lebar.
Tak hanya itu. Dalam kamar terlihat berantakan dan sebuah safety box yang ada di kamar ternyata hilang.
Baca juga: WN Ukraina Jadi Korban Pencurian di Bali, Uang 1.500 Dollar AS Digasak Maling
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Made Purwantara, safety box tersebut berisi uang pecahan 1.500 dollar AS, satu buah paspor atas nama korban, satu buah visa dan satu buah SIM Internasional.
Selain itu korban kehilangan satu dompet warna coklat, kartu kredit dan uang tunai sebesar 100 Euro dan 100 Dollar Ukraina.
"Korban terkejut melihat di dalam kamarnya dalam keadaan berantakan dan setalah cek pintu kamarnya ternyata ada bekas congkelan, dan ternyata sebuah safety box yang ada di kamarnya hilang dicuri," kata Purwanta.
Baca juga: Viral, Video Pria di Bali Dikeroyok Penjual Mobil Saat Hendak Transaksi, Pelaku Diringkus Polisi
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 24 juta. Korban pun melaporkan kejadian tesebut ke Polsek Kuta Utara.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 24.385.000 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara," kata Purwanta.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang laki-laki berinisial H, seorang residivis yang pernah ditahan di Polsek Kuta Utara.
Polisi pun menangkap H di sebuah proyek di Jalan Umalas Lestari, Kerobokan, Kuta Utara pada Sabtu (23/10/2021).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sekitar Rp 60.000 dan kertas bukti transfer sekitar Rp 80 juta kepada seseorang.
Baca juga: Dilimpahkan ke Kejari, 22 Tersangka Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu di Bali Segera Disidang
Pelaku pun mengakui jika dia pelaku pencurian di vila yang dihuni warga negara Ukraina.
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian," tutur dia.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.