SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang oknum pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya diseret ke meja hijau.
Pegawai PMI Surabaya bernama Yogi Agung Prima Wardana didakwa melakukan jual beli plasma darah konvalesen kepada keluarga pasien Covid-19 yang sedang membutuhkan.
Dakwaan terhadap Yogi dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rakhmad Hari Basuki pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/10/2021).
Terdakwa, menurut Rakhmad, tergoda mencari keuntungan di tengah tingginya permintaan plasma konvalesen pada periode Juli-Agustus.
"Terdakwa tidak sendiri, tapi dibantu dua orang rekannya yang juga berstatus terdakwa yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi," kata Rakhmad Hari Basuki saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Beli Narkoba Rp 3 Juta untuk Dijual Lagi, Pengamen di Surabaya Ditangkap
Aksi kawanan tersebut diendus anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim yang menyamar sebagai keluarga yang membutuhkan plasma konvalesen.
Pada 4 Agustus, terdakwa bernama Bernadya Anisah Krismaningtyas ditangkap di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Mohammad Yusuf Efendi dan Yogi Agung Prima Wardana ditangkap sehari setelahnya di Jalan Jambangan Surabaya.
Yogi didakwa didakwa melanggar Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.