Salin Artikel

Terlibat Jual Beli Plasma Konvalesen, Oknum Pegawai PMI Surabaya Disidang

Pegawai PMI Surabaya bernama Yogi Agung Prima Wardana didakwa melakukan jual beli plasma darah konvalesen kepada keluarga pasien Covid-19 yang sedang membutuhkan.

Dakwaan terhadap Yogi dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rakhmad Hari Basuki pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/10/2021).

Terdakwa, menurut Rakhmad, tergoda mencari keuntungan di tengah tingginya permintaan plasma konvalesen pada periode Juli-Agustus.

"Terdakwa tidak sendiri, tapi dibantu dua orang rekannya yang juga berstatus terdakwa yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi," kata Rakhmad Hari Basuki saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).

Aksi kawanan tersebut diendus anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim yang menyamar sebagai keluarga yang membutuhkan plasma konvalesen.

Pada 4 Agustus, terdakwa bernama Bernadya Anisah Krismaningtyas ditangkap di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Mohammad Yusuf Efendi dan Yogi Agung Prima Wardana ditangkap sehari setelahnya di Jalan Jambangan Surabaya.

Yogi didakwa didakwa melanggar Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Terpisah, Sekretaris PMI Jawa Timur Edi Purwinarto membenarkan ada pegawai PMI Surabaya yang menjalani persidangan dalam kasus jual beli plasma konvalesen.

"Ya benar dari Surabaya," katanya saat dikonfirmasi lewat telepon, Selasa malam.

Namun, Edi enggan menjelaskan secara rinci soal kasus tersebut.

"Detailnya silahkan hubungi PMI Surabaya," katanya singkat.

Kompas.com mencoba mengonfirmasi kabar tersebut kepada pengurus PMI Kota Surabaya, tetapi belum direspons. Wakil Ketua 1 PMI Surabaya Tri Siswanto maupun Kabag Pelayanan dan Humas PMI Surabaya dr Martono Adi Trijogo tidak merespons pesan maupun panggilan.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/26/202839578/terlibat-jual-beli-plasma-konvalesen-oknum-pegawai-pmi-surabaya-disidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke