Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Perusahaan Penyedia "Debt Collector" yang Digerebek di Surabaya Kerja Sama dengan 36 Pinjol, Hanya 1 yang Legal

Kompas.com - 26/10/2021, 09:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polda Jatim akan mengusut 36 aplikator pinjaman online (pinjol) yang memberikan kuasa penagihan debt collector (DC) kepada dua perusahaan, PT DSI dan PT MJI.

Dua perusahaan yang berada di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, digerebek anggota Polda Jatim, Kamis (21/10/2021).

Dari 36 aplikator pinjol tersebut, ternyata hanya satu aplikator pinjol yang dinyatakan legal.

Sedangkan 35 aplikator lainnya, tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), alias ilegal.

Dua perusahaan tersebut tak terdaftar secara resmi di Kemekumham RI.

Baca juga: Bos Besar Penyedia Debt Collector Pinjol di Surabaya Kabur ke Luar Negeri, Polisi: Dia WNI...

Selain itu saat melakukan penagihan, dua perusahaan tersebut tak menjalankan mekanisme yang benar karena melakukan intimidasi kepada nasabah.

Mulai dari mengolok pribadi nasabah dengan penyebutan tidak pantas, dan melanggar etika. Hingga mengancam menyebar foto diri, dan data pribadi milik nasabah.

Hal tersebut dilakukan untuk mempermalukan nasabah agar segera membayar tagihan.

Praktik pengancaman itu, dilakukan para pelaku memanfaatkan fasilitas kemudahan aplikasi WhatsApp (WA) dan SMS seluler.

Baca juga: Tebar Ancaman, Penagih Pinjol Digaji Rp 4,2 Juta Sebulan, Dapat Bonus jika Capai Target

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pihaknya akan mengusut semua aplikator yang terhubung dengan perusahaan PT DSI dan PT MJI, baik yang ilegal maupun legal.

"Suatu perusahaan bisa menjalankan pinjol apabila sudah mendapat izin dari OJK. Kalau tidak ada izin, sudah pasti ilegal. Sudah pasti ditindak. Lalu bagaimana perusahaan legal. Itu diperbolehkan melakukan kegiatan," ujarnya di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

Walau ada satu aplikator yang legal, Nico berharap proses pengihan tetap sesuai dengan mekanisme yang ada dan tidak menggunakan intimidasi dalam segala bentuk.

"Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan pihak ketiga melakukan penagihan melanggar hukum. Menyebar SMS berisi ancaman, atau mendatangi secara fisik, ancaman," tuturnya.

Baca juga: Khofifah: Lebih Baik Akses KUR daripada Pinjol

Untuk itu pihaknya akan melakukan edukasi pada masyarakat tentang perbedaan pinjil legal dan ilegal.

"Jadi kita tahu mana perusahaan yang bantu masyarakat memberikan uang. Dengan perusahaan tidak legal, melakukan cara penagihan ilegal," pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com