SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Dupak, Bangunrejo, Surabaya, bernisial MH (31) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen ini diringkus di dalam rumahnya di kawasan Dupak, Surabaya, pada Rabu (20/10/2021).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berisi sabu-sabu.
"Ada empat plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,42 gram," kata Daniel, saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Mengulas Kehidupan di Sisi Timur Ibu Kota Kerajaan Majapahit...
Daniel menuturkan, pelaku ini tergiur untuk menjalankan bisnis terlarang tersebut karena akan mendapatkan keuntungan besar.
Daniel pun menceritakan kronologi pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
Menurut Daniel, pelaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang bernisial AP yang saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Barang bukti narkoba jenis sabu itu dari AP (DPO) sebanyak 3 gram seharga Rp 3.000.000," kata Daniel.
Ketika sabu itu laku terjual, pelaku baru membayar sejumlah uang kepada AP dengan cara mentransfer.