IL merupakan buronan yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dan pembakaran.
Setelah ditangkap, IL justru harus dilarikan ke rumah sakit. Ia diduga mengalami penganiayaan, dan bahkan ditembak sebanyak lima kali.
Gara-gara kejadian tersebut, membuat warga Desa Radda marah. Kemarahan diluapkan dengan memblokade Jalan Trans Sulawesi.
Baca juga: Sidang Kasus 11 Polisi Nakal di Sumut, Kanit Narkoba Jual 5 Kg Sabu Hasil Tangkapan Rp 1 Miliar
Zulpan menuturkan bahwa kasus tersebut tidak bisa ditoleransi.
“Polri tidak mentoleransi perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi merusak marwah dari institusi. Selain itu, hal ini juga mencederai kerja keras dan komitmen dari polisi yang telah bekerja untuk masyarakat dengan maksimal,” sebut Zulpan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).
Ia menyatakan, polisi yang menggunakan kekerasan berlebihan sewaktu penangkapan bakal mendapat sanksi tegas.
Baca juga: Ombudsman Desak Polisi Serius Tangani Kasus Dugaan Asusila Kapolsek Parigi
Tidak menutup kemungkinan pula bahwa kasus ini akan diproses secara pidana.
“Kami yakinkan bahwa Polda Sulsel ingin betul-betul menciptakan sikap profesional kepolisian dan salah satunya menindak tegas anggota yang kedapatan melakukan tindakan represif terhadap masyarakat,” ungkap Zulpan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.