Salin Artikel

Diduga Tembak dan Aniaya Buronan, Kasat Reskrim Luwu Utara Dicopot, lalu Bakal Diperiksa dan Disidang

KOMPAS.com - Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara AKP A dan dua polisi lainnya bakal diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

Mereka diduga terlibat dalam penembakan buronan berinisial IL (30).

Pada 9 Oktober 2021, IL ditangkap di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara. Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penangkapan itu dilakukan tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara. AKP A termasuk salah satunya.

“Ada sebanyak tujuh orang yang melakukan penangkapan, tapi hanya tiga orang saja yang terbukti melakukan penembakan dan melanggar disiplin,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Jumat (22/10/2021).

Atas kejadian itu pula, AKP A dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.

Kemudian, dia dan dua polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan buronan itu bakal dimutasi ke Polda Sulsel.

Zulpan mengatakan, ketiga polisi itu dipindahtugaskan untuk diperiksa Bid Propam Polda Sulsel.

Selanjutnya, mereka akan menjalani serangkaian pemeriksaan dan sidang disiplin.

Mengenai sanksi, ucap Zulpan, hal itut tergantung pada sidang disiplin yang dilakukan Bid Propam Polda Sulsel.

IL merupakan buronan yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dan pembakaran.

Setelah ditangkap, IL justru harus dilarikan ke rumah sakit. Ia diduga mengalami penganiayaan, dan bahkan ditembak sebanyak lima kali.

Gara-gara kejadian tersebut, membuat warga Desa Radda marah. Kemarahan diluapkan dengan memblokade Jalan Trans Sulawesi.

Zulpan menuturkan bahwa kasus tersebut tidak bisa ditoleransi.

“Polri tidak mentoleransi perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi merusak marwah dari institusi. Selain itu, hal ini juga mencederai kerja keras dan komitmen dari polisi yang telah bekerja untuk masyarakat dengan maksimal,” sebut Zulpan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).

Ia menyatakan, polisi yang menggunakan kekerasan berlebihan sewaktu penangkapan bakal mendapat sanksi tegas.

Tidak menutup kemungkinan pula bahwa kasus ini akan diproses secara pidana.

“Kami yakinkan bahwa Polda Sulsel ingin betul-betul menciptakan sikap profesional kepolisian dan salah satunya menindak tegas anggota yang kedapatan melakukan tindakan represif terhadap masyarakat,” ungkap Zulpan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/23/060500578/diduga-tembak-dan-aniaya-buronan-kasat-reskrim-luwu-utara-dicopot-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke