Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stasiun Daop 4 Semarang Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Naik Kereta, Ini Syaratnya

Kompas.com - 22/10/2021, 22:25 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api.

Syarat perjalanan kereta api untuk anak-anak harus didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga serta memenuhi persyaratan tes bebas Covid-19.

Hal ini menyusul diterbitkannya peraturan terbaru sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh," jelas Executive Vice President PT KAI Daop 4 Semarang, Wisnu Pramudyo kepada wartawan, Jumat (21/10/2021).

Baca juga: KAI Daop 5 Kembali Operasilan KA Logawa Relasi Purwokerto-Jember

Persyaratan lain yang menjadi perhatian yakni anak-anak harus didampingi oleh orangtua atau keluarga dengan menunjukkan kartu keluarga dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Selain itu, tetap disiplin protokol kesehatan seperti memakai masker, kondisi sehat, dan disiplin prokes.

"Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga," kata Wisnu.

Sedangkan, syarat penumpang KA jarak jauh dan lokal di atas 12 tahun yakni wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin Covid-19 dosis pertama.

Bagi yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid bisa membawa surat keterangan dokter.

"Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tea RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar Wisnu.

Baca juga: KAI Daop 4 Kembali Operasikan 2 KA Lokal, Penumpang Wajib Vaksin Dosis Pertama

Mulai 26 Oktober 2021, penumpang kereta api jarak jauh wajib memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.

Sedangkan untuk kereta api lokal, syarat tersebut sudah berlaku sejak 31 Agustus 2021.

"Penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com