TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Kepala Polres Tanjungpinang AKBP Fernando sudah menginstruksikan jajarannya untuk menyelidiki usaha pinjaman online (pinjol) ilegal di Ibukota Provinsi Kepulauan Riau itu.
"Saya sudah perintah kepala Satuan Reskrim menyelidiki di lapangan," kata Fernando seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/10/2021).
Fernando mengatakan, hal ini terkait perintah Kapolri mengenai maraknya bisnis pinjol ilegal saat ini.
Baca juga: Polisi Temukan 6 Aplikasi Pinjol Ilegal Saat Gerebek Kantor Penagihan di Yogyakarta, Apa Saja?
Polisi di beberapa wilayah di Indonesia sudah memproses hukum pengelola dan operator pinjol ilegal.
"Kalau kami temukan pinjol ilegal di Tanjungpinang, akan ditindak tegas," ujar Fernando.
Namun, sejauh ini polisi belum menemukan daftar pinjol ilegal yang beroperasi di Tanjungpinang.
"Laporan korban terjerat pinjol ilegal juga belum ada," kata dia.
Baca juga: Polisi Buru Penyuplai Dana dari 5 Perusahaan Pinjol yang Digerebek
Fernando meminta agar masyarakat proaktif melaporkan apabila menjadi korban atau menemukan adanya aktivitas pinjol ilegal di Tanjungpinang.
Fernando juga mengimbau agar warga tidak tergiur pinjol ilegal.
"Pastikan pinjol itu resmi, berizin OJK. Total daftarnya ada 124. Kalau di luar itu, berarti pinjol ilegal dan bodong," ucap Fernando.
Baca juga: 2 Kapten “Debt Collector” Pinjol di Pontianak Jadi Tersangka, Ini Tugasnya
Menurut Fernando, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena bunganya jauh melebihi bunga bank resmi, sehingga bisa merusak kondisi keuangan rumah tangga masyarakat.
"Jadi, jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sangat berbahaya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.