KOMPAS.com - Call center Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menerima 17 aduan dari para korban pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para korban mengadu ke kepolisian karena diduga sering mendapat teror dan intimidasi.
"Semua korban yang melapor ke call center kami karena ada intimidasi, tekanan yang dia terima seperti pornografi, ancaman psikis maupun ancaman verbal," ujarnya,
Jumat (22/10/2021).
Ade menuturkan, di antara 17 aduan tersebut, ada dua orang yang mengaku tidak melakukan pinjaman, tetapi tetap ditagih oleh pinjol.
Baca juga: Polisi Sudah Terima 17 Aduan Pinjol Ilegal di Solo, Korban Sering Diteror
"Ada dua orang yang melapor ke call center kami karena mereka merasa tidak melakukan pinjaman online. Tapi, melalui aplikasi itu pada tanggal sekian mereka dikirimin sejumlah uang atas dasar permintaan calon korbannya. Padahal, mereka tidak pernah mengakses aplikasi itu dan akhirnya terjadi penagihan-penagihan yang mana uangnya tidak diterima korban-korban ini," ucapnya.
Dia juga menyampaikan, teror dan intimidasi tersebut tidak hanya dialami oleh orang yang meminjam uang dari pinjol ilegal.
Seluruh kontak dalam ponsel si peminjam juga mendapat ancaman.
"Jadi sudah tidak lagi ke arah korban pinjol, tapi kepada seluruh kontak teman dari korban pinjol," ungkapnya di Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Lakukan Teror dan Edit Foto Vulgar, Jadi Senjata “Debt Collector” Pinjol Ilegal Tagih Korban