Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Perkosa Anak Kandung di Sumba Timur, Polisi: Ibunya Jadi Pekerja Migran Sejak 2006

Kompas.com - 22/10/2021, 19:02 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

WAINGAPU, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial YPM (45) karena diduga memerkosa anak kandungnya yang berusia 17 tahun.

YPM ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/54/RES 1.24/2021/SPKT/Polsek Lewa/Polda NTT tanggal 18 Oktober 2021.

Baca juga: 2 Orang Tewas akibat Kecelakaan Maut di Sumba Tengah, Begini Kronologinya...

"Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan, YPM mengakui perbuatannya walaupun awalnya ia sempat tidak mengakui perbuatannya tersebut," kata Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/10/2021) malam.

YPM memerkosa anaknya berinisial EPL sebanyak dua kali, pada 8 Mei 2021 dan 8 Oktober 2021.

Pada kejadian pertama, korban sedang tidur sekitar pukul 02.00 Wita. Korban sempat terbangun saat pelaku hendak menjalankan aksinya.

Namun, pelaku mencekik dan mengancam membunuh korban jika berteriak. YPM pun memerkosa korban.

Insiden kedua terjadi sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, pelaku mengancam korban menggunakan benda tajam.

"Kemudian pelaku membuka celana EPL dengan paksaan dan menyetubuhi korban," ujar Handrio.

Sejauh ini, YPM tinggal bersama korban dan seorang anak laki-lakinya yang masih kecil.
Sementara istri pelaku menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri sejak tahun 2006 silam.

"Cuman ada bapak dan anak-anaknya saja. Ibunya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri sejak tahun 2006," ungkap Handrio.

Saat ini, korban berada dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Waingapu, Sumba Timur.

Baca juga: Tak Mau Dinasihati, Anggota DPRD Sumba Tengah Aniaya Pendeta

Sementara itu, pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Lewa.

YPM dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com