Salin Artikel

Ayah Perkosa Anak Kandung di Sumba Timur, Polisi: Ibunya Jadi Pekerja Migran Sejak 2006

YPM ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/54/RES 1.24/2021/SPKT/Polsek Lewa/Polda NTT tanggal 18 Oktober 2021.

"Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan, YPM mengakui perbuatannya walaupun awalnya ia sempat tidak mengakui perbuatannya tersebut," kata Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/10/2021) malam.

YPM memerkosa anaknya berinisial EPL sebanyak dua kali, pada 8 Mei 2021 dan 8 Oktober 2021.

Pada kejadian pertama, korban sedang tidur sekitar pukul 02.00 Wita. Korban sempat terbangun saat pelaku hendak menjalankan aksinya.

Namun, pelaku mencekik dan mengancam membunuh korban jika berteriak. YPM pun memerkosa korban.

Insiden kedua terjadi sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, pelaku mengancam korban menggunakan benda tajam.

"Kemudian pelaku membuka celana EPL dengan paksaan dan menyetubuhi korban," ujar Handrio.

Sejauh ini, YPM tinggal bersama korban dan seorang anak laki-lakinya yang masih kecil.
Sementara istri pelaku menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri sejak tahun 2006 silam.

"Cuman ada bapak dan anak-anaknya saja. Ibunya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri sejak tahun 2006," ungkap Handrio.

Saat ini, korban berada dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Waingapu, Sumba Timur.

Sementara itu, pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Lewa.

YPM dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/190239078/ayah-perkosa-anak-kandung-di-sumba-timur-polisi-ibunya-jadi-pekerja-migran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke