Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi 41 Dosen Unmul Minta Kapolri Awasi Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim

Kompas.com - 19/10/2021, 19:35 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Koalisi 41 Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengawasi penanganan kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang terkesan pasif dan lamban.

Padahal, belakangan ini kasus tambang ilegal kian marak terjadi, seperti halnya di Muang Dalam, Lempake, Samarinda.

Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, dalam kurun waktu 2018-2021, terdapat 151 titik pertambangan ilegal.

Baca juga: Gunakan Solar Subsidi untuk Tambang, 2 Orang di Rembang Ditangkap Polisi

Jumlah itu tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara 107 titik, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik.

"Namun proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi publik," ungkap perwakilan Koalisi Dosen Unmul, Herdiansyah Hamzah melalui pernyataan sikap tertulis yang dikirim kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Justru warga yang disebut menjadi barisan terdepan melawan para penambang ilegal, bukan aparat kepolisian apalagi pemerintah.

Karena itu, kata dia, melalui pernyataan sikap Koalisi Dosen Unmul, meminta Polda Kaltim dan seluruh jajaran Polresta maupun Polres lebih pro-aktif mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal. 

Penegakan hukum ini diharapkan bisa berlangsung tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Mayat Terikat Tambang, Pelaku Dendam Anaknya Dihamili, Korban Diajak Pesta Sabu Sebelum Dihabisi

Sebab, menurut koalisi, kata dia kegiatan tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga, karena bagian dari kejahatan lingkungan.

Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 158 UU  3/ 2020 tentang perubahan UU  4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal ini secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com