Salin Artikel

Koalisi 41 Dosen Unmul Minta Kapolri Awasi Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim

Padahal, belakangan ini kasus tambang ilegal kian marak terjadi, seperti halnya di Muang Dalam, Lempake, Samarinda.

Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, dalam kurun waktu 2018-2021, terdapat 151 titik pertambangan ilegal.

Jumlah itu tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara 107 titik, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik.

"Namun proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi publik," ungkap perwakilan Koalisi Dosen Unmul, Herdiansyah Hamzah melalui pernyataan sikap tertulis yang dikirim kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Justru warga yang disebut menjadi barisan terdepan melawan para penambang ilegal, bukan aparat kepolisian apalagi pemerintah.

Karena itu, kata dia, melalui pernyataan sikap Koalisi Dosen Unmul, meminta Polda Kaltim dan seluruh jajaran Polresta maupun Polres lebih pro-aktif mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal. 

Penegakan hukum ini diharapkan bisa berlangsung tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak.

Sebab, menurut koalisi, kata dia kegiatan tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga, karena bagian dari kejahatan lingkungan.

Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 158 UU  3/ 2020 tentang perubahan UU  4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal ini secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 miliar.


Untuk itu, Koalisi Dosen Unmul meminta kepolisian mengungkap pelaku lapangan dan auktor intelektualis di balik penambangan ilegal itu.

"Mustahil penambang ilegal berani melakukan kegiatan secara terang-terangan dan terbuka, tanpa backup dari orang-orang tertentu," tegas pria yang akrab disapa Castro ini.

Tak hanya itu, Castro menyatakan Koalisi Dosen Unmul juga meminta kepada pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota yang ada di Kaltim untuk aktif mendorong penyelesaian kasus tambang ilegal ini.

Pemerintah, kata dia, tidak boleh berlindung di balik alasan kewenangan yang sudah diambil alih oleh pusat.

"Sebab sebagai orang yang diberikan mandat memimpin daerah ini, tugas Anda untuk menangkap maling yang telah menjarah kekayaan alam daerah kita," ucap dia.

Lebih jauh, melalui Koalisi Dosen Unmul, Castro mengajak warga terdampak tambang ilegal, untuk berani melawan para pelaku tambang ilegal.

Koalisi akademisi ini juga memberi dukungan dan solidaritas sepenuhnya kepada warga yang berani melawan tambang ilegal.

"Perlawanan terhadap tambang ilegal harus terus digelorakan, sebab masa depan serta keberlangsungan lingkungan hidup sekitar kita, ditentukan oleh keringat dan perjuangan kita sendiri," tegas Castro.

Sebagai informasi, Koalisi Dosen Unmul ini terhimpun dari beberapa fakultas di antaranya Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Pertanian dan Fakultas Farmasi.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/19/193507178/koalisi-41-dosen-unmul-minta-kapolri-awasi-kasus-tambang-batu-bara-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke