Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Rembang

Kompas.com - 08/10/2021, 19:13 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Rembang menetapkan tiga tersangka terkait kasus penambangan ilegal di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.

Kepala Satuan Reserse dan kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo mengungkapkan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya kecelakaan tambang yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia pada 7 September 2021.

"Setelah ada informasi tersebut dilakukan penyelidikan ternyata hasilnya tambang tersebut tidak ada izin tambangnya atau IUP (Izin Usaha Tambang) nya, sehingga kami lakukan pendalaman dan kami menetapkan dua pelaku," ucap Hery saat ditemui di Kantornya, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Polres Rembang Tetapkan Provokator Blokade Jalan Tambang sebagai Tersangka

Hery mengatakan, kedua tersangka yakni oknum kepala desa yang berinisial WW, dan pengelola tambang ilegal berinisial KW.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia sesuai Pasal 359 KUHP.

Selain pasal tersebut, keduanya juga diduga melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, serta diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

"Untuk ancamannya maksimal 5 tahun penjara," kata dia.

Setelah pihak kepolisian menetapkan kedua tersangka tersebut, pada tanggal 29 September 2021, sebagian masyarakat yang merupakan loyalis oknum kades tersebut kemudian memarkirkan sekitar 85 truk di akses jalan area pertambangan.

Akibat adanya pemblokiran jalan selama beberapa hari itu, pengusaha tambang legal mengalami kerugian ratusan juga rupiah dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Kemudian dengan dipimpin Kapolres untuk melakukan penertiban membersihkan truk," ujar dia.

Baca juga: Polisi Tutup Lokasi Tambang Emas Ilegal yang Tewaskan 4 Penambang

Namun, setelah dibersihkan ternyata ada pemblokiran lagi dengan menumpahkan grosok batu kerikil sebanyak 6 truk. Sehingga Polres Rembang melakukan pembersihan lagi.

"Setelah itu, kita melakukan upaya paksa terhadap orang-orang yang kita curigai melakukan pemblokiran," terang dia.

Mantan Kasatreskrim Polres Blora tersebut juga menambahkan ada satu orang provokator yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemblokiran akses jalan tambang tersebut.

"Salah satunya yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka inisial J (sebelumnya disebut S) yang juga provokator, karena mengaku sebagai provokator yang mengajak masyarakat untuk melakukan pemblokiran," terang dia.

Akibat melakukan pemblokiran jalan tersebut, tersangka J diduga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dengan ancaman satu tahun penjara.

Untuk saat ini, tempat kejadian perkara (TKP) masih diberi garis polisi. Sedangkan untuk barang bukti kendaraan sebanyak 19 truk diamankan di Satlantas Polres Rembang.

"Barang bukti kita sita sebanyak 19 truk yang identitasnya sudah sesuai dengan nomor rangka dan mesin, truk tersebut ditinggalkan di jalan sehingga kita bawa ke Satlantas," ucap Hery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Regional
Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Regional
Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Regional
Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Regional
Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com