Menurut Suharto, ketua RT setempat mengatakan penyewa tak pernah melapor jika rumah tesebut dijadikan kantor.
"Mereka lapor, tetapi laporannya tidak jelas apa aktivitasnya mereka, hanya sekedar mereka menyewa rumah itu,''ujar dia, Sabtu (16/10/2021) dikutip dari Tribun Pontianak
Suharto mengatakan pihaknya baru menyadari jika rumah tersebut digunakan sebagai aktivitas kantor sejak setahun terakhir.
Saat dimintai terkait izin dan administrasi lainnya serta siapa pemilik perusahaan, pihak yang datang ke rumah Suharto tak memberikan informasi yang jelas.
"Mereka hanya bilang kalau bosnya ada di Jakarta dan yang datang hanya yang dipercaya," katanya.
Menurutnya warga pun sempat mengeluhkan ramainya aktivitas di rumah tersebut yang kerap mengganggu lalu lintas di gang tersebut,
Baca juga: Satu Debt Collector Pinjol Ilegal Sleman Ditetapkan sebagai Tersangka
Pihak RT pun juga pernah melaporkan hal tersebut ke Kekelurahan agar ditindak lanjuti.
"Aktivitas mereka itu tertutup sekali, mereka itu beberapa kali kesini juga untuk meminta sejumlah izin, izin parkir dan sebagainya, namun saya tidak pernah mengizinkan, karena jumlah mereka itu banyak puluhan," katanya.
Sementara jumlah nasabah mencapai 1.600 orang.
Kantor pinjol tersebut menjalankan 14 aplikasi dan tak ada satupun uang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat penggerebakan, ada 14 orang yang diamankan.
Luthfie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegas Luthfie.
Baca juga: 79 Karyawan yang Diamankan dari Kantor Pinjol di Sleman Dipulangkan