Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu "Debt Collector" Pinjol Ilegal Sleman Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 16/10/2021, 13:53 WIB
Agie Permadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan satu orang yang berperan sebagai debt collector berinisial AB sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) di Sleman, DI Yogyakarta.

"Sampai saat ini, untuk debt collectornya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Sabtu (16/10/2021).

Roland menambahkan, ke depannya tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus pinjol ilegal tersebut.

"Nanti sambil kita menunggu setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya. Saat ini baru satu orang, debt collectornya," ucap Roland.

Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak, 14 Orang Ditangkap

Sebelumnya, polisi telah memulangkan 79 pegawai pinjol ke Sleman dengan menggunakan empat kendaraan.

Total ada 86 orang yang diamankan hasil penggerebekan kantor pinjol yang terletak di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

"Sisanya masih ada tujuh orang yang masih didalami. Mereka perannya ada asisten manajer, team leader, HRD dan beberapa debt collector-nya," kata Roland.

Diberitakan sebelumnya, Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang di pimpin Kasubdit V Kompol A Prasetya mengungkap kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal di Sleman, DI Yogyakarta. Sebanyak 89 orang berhasil diamankan petugas.

Pengungkapan ini berdasarkan laporan korban pinjol berinisial TM dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.

Baca juga: 79 Karyawan yang Diamankan dari Kantor Pinjol di Sleman Dipulangkan

Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa pelaku kolektor pinjol berada di Yogyakarta.

Polisi kemudian menggerebek kantor pinjol yang berada di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Sebanyak 89 orang diamankan termasuk barang bukti sebanyak 105 ponsel dan PC.

Polisi juga mengungkap ada 24 aplikasi pinjol ilegal. Dari jumlah tersebut hanya satu yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com