BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi memulangkan 79 karyawan kantor pinjaman online (pinjol) di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kamis (14/10/2021) malam.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan, 79 karyawan dipulangkan karena belum sesuai dengan pasal yang disangkakan.
"Setelah pemeriksaan, untuk 79 orang kita kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DI Yogyakarta mengantarkan mereka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Polda Jabar Roland Ronaldy, di Mapolda Jabar, Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Polisi Telusuri Pemilik Pinjol Ilegal yang Digerebek di Yogyakarta
Roland mengatakan, total ada 86 karyawan yang diamankan petugas.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.
"Sisanya masih ada tujuh orang yang masih didalami. Mereka perannya ada asisten manajer, team leader, HRD dan beberapa debt collector-nya," kata Roland.
Diberitakan sebelumnya, Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menggeberek kantor pinjol ilegal di Sleman, DI Yogyakarta.
Baca juga: Ini Daftar 23 Aplikasi Pinjol Ilegal Saat Penggerebekan Polda Jabar di Yogyakarta
Dari penggerebakan tersebut, puluhan karyawan diamankan ke Mapolda Jabar.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, kantor pinjol ini membawahi puluhan aplikasi pinjol.
Ada 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pengungkapan ini berdasarkan laporan korban pinjol berinisial TM dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021. Saat ini korban dalam kondisi depresi karena tekanan pinjol dan mendapatkan perawatan di rumah sakit
Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa pelaku kolektor pinjol berada di Yogyakarta. Ditreskrimsus kemudian berangkat kesana, bekerjasama dengan Polda DIY akhirnya menggerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kec. Depok, Kota Yogyakarta.
Saat digerebek, polisi mendapati praktik pinjol dan penagihan di kantor tersebut. Sebanyak 89 orang diamankan termasuk barang bukti sebanyak 105 ponsel dan PC.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.