"Perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal ini mencapai Rp 3,25 miliar," ucap Luthfie.
Perusahaan pinjaman online yang digerebek oleh polisi bernama PT Sumber Regeki Digital.
Kantor tersebut berada di Gang Sukur 1, Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan.
Baca juga: Polisi Telusuri Pemilik Pinjol Ilegal yang Digerebek di Yogyakarta
Setelah digerebek, polisi menutup rumah yang dijadikan kantor pinjol pada Sabtu (16/10/2021).
Ada 14 orang yang diamankan dan saat ini mereka menjalani pemeriksaan oleh Polda Kalimantan Barat
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor : Khairina), Tribun Pontianak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.