Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Perjuangan Saiful Mahdi Melawan "Pasal Karet" UU ITE, yang Berujung Amnesti

Kompas.com - 14/10/2021, 08:35 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Berikut, kronologi perjalanan kasus Saiful Mahdi 

1. Pada Maret 2019, Saiful Mahdi, seorang dosen jurusan statistika pada fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala di Aceh, mengirimkan pesan yang mengkritik hasil tes CPNS bagi dosen fakultas teknik di grup WhatsApp “Unsyiah Kita” yang dikelolanya.

Pada kritikannya ia menuliskan, “Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin,” dan “Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble?”

Dia menulis pesan tersebut untuk menanggapi seleksi pegawai negeri sipil yang diadakan pada akhir tahun 2018 sebagai rekrutmen dosen di fakultas teknik universitas tersebut.

Setelah tes berlangsung, Saiful Mahdi mendengar adanya dugaan penyimpangan dalam proses seleksi dari seorang dosen fakultas teknik yang telah bekerja di sana selama dua tahun dan mengikuti tes tersebut untuk mendapatkan status PNS.

Ia menginformasikan kepada Saiful Mahdi bahwa seorang peserta ujian yang diduga tidak memenuhi kriteria administratif dapat mengikuti proses seleksi dan kemudian lulus ujian, sedangkan dirinya sendiri dinyatakan gagal meski mendapat nilai tertinggi di antara peserta ujian lainnya saat uji kompetensi.

Saiful Mahdi, yang telah bekerja di USK selama 25 tahun, menganalisis nilai-nilai peserta tes dari fakultas teknik dan kemudian menyimpulkan bahwa ada kejanggalan dalam penilaian yang harus dipertanyakan ulang.

Dia kemudian menulis kritik terhadap proses seleksi tersebut di grup WhatsApp “Unsyiah Kita” yang beranggotakan sekitar 100 dosen universitas tersebut.

Pesan yang dia tulis kemudian beredar di kalangan karyawan universitas dan akhirnya diketahui oleh dekan fakultas teknik, yang bukan merupakan anggota grup WhatsApp itu.

2. Seorang Dekan kemudian melaporkan Saiful Mahdi ke Senat, dan kemudian Senat memanggilnya untuk dimintai klarifikasi pada tanggal 18 Maret 2019.

Setelah itu, Senat mengirim surat kepada Saiful Mahdi pada tanggal 6 Mei 2019 yang menyatakan tidak adanya pelanggaran kode etik dan meminta Saiful Mahdi untuk menulis surat permintaan maaf kepada jajaran pimpinan fakultas teknik terkait pernyataan yang ia buat.

Namun, Saiful Mahdi menolak untuk meminta maaf dan mempertanyakan keputusan Senat karena dirinya belum pernah diperiksa dalam sidang etik atas kasus tersebut.

3. Pada tanggal 4 Juli 2019, Saiful Mahdi dipanggil oleh Kepolisian Resor Kota Banda Aceh sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dekan fakultas teknik.

Setelah diperiksa, dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE karena diduga mencemarkan nama baik dekan tersebut, meski Saiful Mahdi tidak pernah menyebut nama siapapun dalam pesan WhatsApp-nya.

4. Kasus tersebut diadili dan pada tanggal 21 April 2020, Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Saiful Mahdi.

Saiful Mahdi mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, namun kemudian ditolak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com