Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Saiful Mahdi Bukti Mendesaknya Revisi Pasal Karet UU ITE

Kompas.com - 13/10/2021, 17:18 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengunjungi dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh.

Beka mengatakan bahwa kasus Saiful Mahdi, yang dipenjara karena mengajukan pernyataan kritis di grup WhatsApp internal kampus, menunjukkan bahwa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) begitu mendesak.

Apalagi, menyangkut pasal-pasal karet yang dinilai membatasi kebebasan berpendapat masyarakat di Indonesia.

Baca juga: Setelah Pemberian Amnesti, Nama Saiful Mahdi Dinilai Perlu Dipulihkan

“Kedatangan kita sekaligus memantau tindak lanjut pemberian amnesti yang sudah disetujui DPR RI dan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk Pak Saiful Mahdi, agar berjalan lancar, dan tidak ada hambatan. Hanya menunggu proses administrasi saja,” ujar Beka kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Didampingi Direktur SAFEnet Damar Juniarto, Beka mengatakan, kasus Saiful Mahdi seharusnya menjadi kasus terakhir, sehingga tidak ada lagi warga negara Indonesia yang menjadi korban UU ITE.

“Oleh karenanya, Komnas HAM berharap kepada pemerintah dan DPR RI, mempercepat merevisi UU ITE. Supaya kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara sebagai hak konstitusional warga terlindungi dan tidak terkriminalisasi dengan mudah,” ujar Beka.

Baca juga: Keppres Amnesti Terbit, Istana Harap Saiful Mahdi Segera Bebas

Selain itu, setelah Saiful Mahdi keluar dari Lapas, Komnas HAM meminta agar hak-hak Saiful juga dipulihkan, baik sebagai tenaga pengajar ataupun sebagai warga negara.

“Karena pemberian amnesti ini bermakna tidak ada tindakan pidana yang dilakukan Saiful Mahdi, dan ini sudah jadi bagian perhatian dari Presiden dan DPR RI,” kata Beka.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti untuk Saiful Mahdi

Tim hukum beserta koalisi masyarakat sipil telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo pada 6 September 2021, yang isinya meminta Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.

Menurut hukum di Indonesia, Presiden hanya dapat memberikan amnesti setelah meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Akhirnya pemberian amnesti itu disetujui oleh DPR RI.

Presiden pun menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi pada 12 Oktober 2021.

“Pak Saiful Mahdi harus segera keluar, kalau bisa hari ini. Kami sedang menunggu proses administrasi di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh,” ujar Syahrul selaku kuasa hukum Saiful Mahdi.

Baca juga: Kasus Grup WhatsApp, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com