BANDA ACEH, KOMPAS.com - Rabu sore, 13 oktober 2021, terjawab sudah doa-doa yang dipanjatkan Dian Rubiyanti selama ini. Mimpinya untuk bisa kembali bersama sang suami, Saiful Mahdi, terwujud.
Saiful Mahdi diizinkan meninggalkan Lapas Kelas II A Banda Aceh, setelah mendapatkan salinan surat amnesti dari Presiden Joko Widodo.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2021 ini, berisikan pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala, yang sebelumnya dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap koleganya di kampus yang sama.
Baca juga: Amnesti Saiful Mahdi Disetujui, Para Koleganya Langsung Kunjungi Lapas Secara Virtual
Tak kuasa menahan haru, Dian pun menyampaikan terimakasihnya kepada semua pihak yang telah mengupayakan pemberian amnesti bagi sang dosen.
"Alhamdulillah ini adalah jawaban dari doa-doa yang disampaikan banyak orang, dan akhirnya dikabulkan, terimakasih untuk semuanya, juga kepada Pemerintah, DPR, ini adalah berkah luar biasa,” ungkap Dian, usai menerima penyerahan salinan surat amnesti dari Lapas Kelas II A Banda Aceh, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Saiful Mahdi Bukti Mendesaknya Revisi Pasal Karet UU ITE
Bebasnya Saiful Mahdi, bangkitkan kepercayaan rakyat ke Presiden
Sejak siang mereka sudah menunggu di halaman Lapas kelas II A Banda Aceh, untuk menjemput kepulangan Saiful Mahdi.
Pemberian amnesti ini dinilai sebuah preseden baik bagi pemerintahan, yang bisa mempertahankan kepercayaan publik terhadap penerapan hukum di Indonesia, yang selama ini banyak dinilai mengandung pasal pasal karet, seperti halnya Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), yang digunakan untuk menyeret Saiful Mahdi ke bui.
Baca juga: Keppres Amnesti Terbit, Istana Harap Saiful Mahdi Segera Bebas
"Bagi saya perjalanan kasus Pak Saiful Mahdi ini, bisa membangkitkan kembali kepercayaan rakyat kepada pemimpin negara ini di tengah krisis kepercayaan yang terus muncul, semoga tidak ada lagi kasus serupa menimpa warga negara yang lain,” ujar Asmaul Husna, kerabat Saiful Mahdi.
Ungkapan senada juga disampaikan Afridal Darmi, aktivis masyarakat sipil di Aceh.
“Kita percaya sejak awal, bahwa kebenaran akan selalu menang, dan inilah kenyataanya, tentunya kita semua bersyukur dengan kembalinya Pak Saiful Mahdi,” ujarnya.
Baca juga: Tanggapi Pemberian Amnesti untuknya, Saiful Mahdi: Semoga Jadi Awal Revisi Total UU ITE
Nama baik Saiful Mahdi dipulihkan
Syahrul, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, yang juga merupakan Kuasa Hukum Saiful Mahdi, serta Masyarakat Sipil Koalisi Advokasi Saiful Mahdi, mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memproses permintaan amnesti itu dengan cepat.
Amnesti Presiden Joko Widodo, telah mengembalikan hak-hak sipil dan politik Saiful Mahdi sebagai warga negara secara utuh.
“Karena ada kesalahan prosedur hukum maka Presiden bertindak, dan mengembalikan segala hak Saiful Mahdi, artinya harus ada reparasi dan pemulihan nama baik, termasuk dari kampus,” jelas Syahrul.
Sebagai informasi, Saiful Mahdi adalah dosen di Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh.
Ia mendekam di bui, karena melontarkan kritikan pedas, saat mengetahui adanya kecurangan pada hasil tes CPNS dosen di Fakultas Teknik USK.