Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Perjuangan Saiful Mahdi Melawan "Pasal Karet" UU ITE, yang Berujung Amnesti

Kompas.com - 14/10/2021, 08:35 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Rabu sore, 13 oktober 2021, terjawab sudah doa-doa yang dipanjatkan Dian Rubiyanti selama ini. Mimpinya untuk bisa kembali bersama sang suami, Saiful Mahdi, terwujud.

Saiful Mahdi diizinkan meninggalkan Lapas Kelas II A Banda Aceh, setelah mendapatkan salinan surat amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2021 ini, berisikan pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala, yang sebelumnya dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap koleganya di kampus yang sama.

Baca juga: Amnesti Saiful Mahdi Disetujui, Para Koleganya Langsung Kunjungi Lapas Secara Virtual

Tak kuasa menahan haru, Dian pun menyampaikan terimakasihnya kepada semua pihak yang telah mengupayakan pemberian amnesti bagi sang dosen.

"Alhamdulillah ini adalah jawaban dari doa-doa yang disampaikan banyak orang, dan akhirnya dikabulkan, terimakasih untuk semuanya, juga kepada Pemerintah, DPR, ini adalah berkah luar biasa,” ungkap Dian, usai menerima penyerahan salinan surat amnesti dari Lapas Kelas II A Banda Aceh, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Saiful Mahdi Bukti Mendesaknya Revisi Pasal Karet UU ITE 

Bebasnya Saiful Mahdi, bangkitkan kepercayaan rakyat ke Presiden

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh menyerahkan salinan Keppres No 17/2021 tentang Pemberian Amnesti kepada Saiful Mahdi, Rabu (13/10/2021), dengan demikian Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala, dipulihkan kembali hak-haknya sebagai warga negara.KOMPAS.com/DASPRIANI Y. ZAMZAMI Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh menyerahkan salinan Keppres No 17/2021 tentang Pemberian Amnesti kepada Saiful Mahdi, Rabu (13/10/2021), dengan demikian Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala, dipulihkan kembali hak-haknya sebagai warga negara.
Bebasnya Saiful Mahdi dari status pidana melalui amnesti disambut baik oleh rekan sejawatnya. 

Sejak siang mereka sudah menunggu di halaman Lapas kelas II A Banda Aceh, untuk menjemput kepulangan Saiful Mahdi.

Pemberian amnesti ini dinilai sebuah preseden baik bagi pemerintahan, yang bisa mempertahankan kepercayaan publik terhadap penerapan hukum di Indonesia,  yang selama ini banyak dinilai  mengandung pasal pasal karet, seperti halnya Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE),  yang digunakan untuk menyeret Saiful Mahdi ke bui.

Baca juga: Keppres Amnesti Terbit, Istana Harap Saiful Mahdi Segera Bebas

"Bagi saya perjalanan kasus Pak Saiful Mahdi ini, bisa membangkitkan kembali kepercayaan rakyat kepada pemimpin negara ini di tengah krisis kepercayaan yang terus muncul, semoga tidak ada lagi kasus serupa menimpa warga negara yang lain,” ujar Asmaul Husna, kerabat Saiful Mahdi.

Ungkapan senada juga disampaikan Afridal Darmi, aktivis masyarakat sipil di Aceh.

“Kita percaya sejak awal, bahwa kebenaran akan selalu menang, dan inilah kenyataanya, tentunya kita semua bersyukur dengan kembalinya Pak Saiful Mahdi,” ujarnya.

Baca juga: Tanggapi Pemberian Amnesti untuknya, Saiful Mahdi: Semoga Jadi Awal Revisi Total UU ITE

Nama baik Saiful Mahdi dipulihkan

Syahrul, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh,  yang juga merupakan Kuasa Hukum Saiful Mahdi, serta Masyarakat Sipil Koalisi Advokasi Saiful Mahdi, mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memproses permintaan amnesti itu dengan cepat.

Amnesti Presiden Joko Widodo, telah mengembalikan hak-hak sipil dan politik Saiful Mahdi sebagai warga negara secara utuh. 

“Karena ada kesalahan prosedur hukum maka Presiden bertindak, dan mengembalikan segala hak Saiful Mahdi, artinya harus ada reparasi dan pemulihan nama baik, termasuk dari kampus,” jelas Syahrul.

Sebagai informasi, Saiful Mahdi adalah dosen di Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh.

Ia mendekam di bui, karena melontarkan kritikan pedas, saat mengetahui adanya kecurangan  pada hasil tes CPNS dosen di Fakultas Teknik USK.

 

Berikut, kronologi perjalanan kasus Saiful Mahdi 

1. Pada Maret 2019, Saiful Mahdi, seorang dosen jurusan statistika pada fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala di Aceh, mengirimkan pesan yang mengkritik hasil tes CPNS bagi dosen fakultas teknik di grup WhatsApp “Unsyiah Kita” yang dikelolanya.

Pada kritikannya ia menuliskan, “Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin,” dan “Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble?”

Dia menulis pesan tersebut untuk menanggapi seleksi pegawai negeri sipil yang diadakan pada akhir tahun 2018 sebagai rekrutmen dosen di fakultas teknik universitas tersebut.

Setelah tes berlangsung, Saiful Mahdi mendengar adanya dugaan penyimpangan dalam proses seleksi dari seorang dosen fakultas teknik yang telah bekerja di sana selama dua tahun dan mengikuti tes tersebut untuk mendapatkan status PNS.

Ia menginformasikan kepada Saiful Mahdi bahwa seorang peserta ujian yang diduga tidak memenuhi kriteria administratif dapat mengikuti proses seleksi dan kemudian lulus ujian, sedangkan dirinya sendiri dinyatakan gagal meski mendapat nilai tertinggi di antara peserta ujian lainnya saat uji kompetensi.

Saiful Mahdi, yang telah bekerja di USK selama 25 tahun, menganalisis nilai-nilai peserta tes dari fakultas teknik dan kemudian menyimpulkan bahwa ada kejanggalan dalam penilaian yang harus dipertanyakan ulang.

Dia kemudian menulis kritik terhadap proses seleksi tersebut di grup WhatsApp “Unsyiah Kita” yang beranggotakan sekitar 100 dosen universitas tersebut.

Pesan yang dia tulis kemudian beredar di kalangan karyawan universitas dan akhirnya diketahui oleh dekan fakultas teknik, yang bukan merupakan anggota grup WhatsApp itu.

2. Seorang Dekan kemudian melaporkan Saiful Mahdi ke Senat, dan kemudian Senat memanggilnya untuk dimintai klarifikasi pada tanggal 18 Maret 2019.

Setelah itu, Senat mengirim surat kepada Saiful Mahdi pada tanggal 6 Mei 2019 yang menyatakan tidak adanya pelanggaran kode etik dan meminta Saiful Mahdi untuk menulis surat permintaan maaf kepada jajaran pimpinan fakultas teknik terkait pernyataan yang ia buat.

Namun, Saiful Mahdi menolak untuk meminta maaf dan mempertanyakan keputusan Senat karena dirinya belum pernah diperiksa dalam sidang etik atas kasus tersebut.

3. Pada tanggal 4 Juli 2019, Saiful Mahdi dipanggil oleh Kepolisian Resor Kota Banda Aceh sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dekan fakultas teknik.

Setelah diperiksa, dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE karena diduga mencemarkan nama baik dekan tersebut, meski Saiful Mahdi tidak pernah menyebut nama siapapun dalam pesan WhatsApp-nya.

4. Kasus tersebut diadili dan pada tanggal 21 April 2020, Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Saiful Mahdi.

Saiful Mahdi mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, namun kemudian ditolak.

 

Permohonan kasasi ditolak

5. Pada tanggal 29 Juni 2021, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Saiful Mahdi dan menguatkan vonis bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

6. Pada tanggal 2 September 2021, pihak kejaksaan mengantar Saiful Mahdi untuk mulai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh.

7. Tim hukum beserta koalisi masyarakat sipil telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo pada 6 September 2021 yang isinya meminta Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.

Menurut hukum di Indonesia, Presiden hanya dapat memberikan amnesti setelah meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

8. Pada 21 September 2021, tim hukum beserta beberapa pakar hukum dan istri Saiful Mahdi, Dian Rubiyanti, juga melakukan pertemuan dengan Menkopolhukam Mahfud MD beserta jajarannya, untuk meyakinkan pemerintah bahwa Saiful Mahdi layak diberikan amnesti, demi keadilan dunia pendidikan.

9. Pada 29 September 2021, Presiden mengirim Surat Presiden untuk meminta pertimbangan dari DPR.

10. Pada 7 Oktober 2021, DPR RI memberi persetujuan kepada Presiden, untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi, melalui siding rapat paripurna.

11. Lalu pada 12 Oktober 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres No 17/2021 tentang Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com