www.kompas.com
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh menyerahkan salinan Keppres No 17/2021 tentang Pemberian Amnesti kepada Saiful Mahdi, Rabu (13/10/2021), dengan demikian Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala, dipulihkan kembali hak-haknya sebagai warga negara.(KOMPAS.com/DASPRIANI Y. ZAMZAMI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+